3.400 Butir Tramadol Diamankan, Polres Bima Tangkap Tiga Pengedar di Woha

3.400 Butir Tramadol Diamankan, Polres Bima Tangkap Tiga Pengedar di Woha

Bima, Barometer99.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya jenis tramadol di wilayah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam operasi yang digelar pada Minggu sore, (24/5) polisi mengamankan sebanyak 3.400 butir tramadol serta menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.

 

Kapolres Bima melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku yang diamankan Masing-masing berinisial AI (37), SY (44), dan WD (26). Penangkapan dilakukan di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha.

 

“Penangkapan berlangsung sore tadi,” ujar AKP Dediansyah, Minggu (24/5/2026).

 

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba meringkus dua terduga pelaku berinisial AI dan WD ketika sedang mengendarai sepeda motor di depan SPBU Rabakodo. Dari tangan keduanya, petugas menyita sebanyak 2.500 butir obat terlarang yang diduga jenis tramadol, dua lembar kantong plastik kresek, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta kunci kontak.

 

“Di TKP pertama ini tim opsnal menyita 2.500 butir obat terlarang yang diduga jenis tramadol,” jelasnya.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, kata Kasat, AI mengaku bahwa ribuan butir tramadol tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Dompu. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari SY.

 

Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba bersama tim langsung bergerak menuju kediaman SY yang juga berada di Desa Rabakodo. Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

 

Dari hasil penggeledahan di rumah SY, polisi kembali menemukan dan menyita 900 butir obat yang diduga tramadol. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-54 Korpri, Dandim 0825 Banyuwangi Ajak PNS Jadikan Pekerjaan Ladang Ibadah

 

Barang bukti tambahan yang diamankan di antaranya dua bungkus klip plastik bening, enam batang sedotan yang diruncingkan, dua batang kaca silinder, satu korek api gas, satu alat hisap atau bong, satu lembar kantong plastik kresek, serta dua unit telepon genggam Android.

 

“Peredaran obat yang dilarang edar ini kembali membuahkan hasil. Di rumah SY kami menyita 900 butir obat terlarang yang diduga jenis tramadol,” paparnya.

 

AKP Dediansyah menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pemasok utama obat-obatan berbahaya itu.

 

“Pelaku sudah kami ringkus. Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasok obat berbahaya tersebut,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Selain itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *