Bima-NTB, Barometer99.com- Kepala Sekolah SDN Ncandi, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2022–2024 serta dituding mengendalikan akses data rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kepentingan pribadi.
Dugaan tersebut disampaikan oleh seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya, Selasa (25/11). Ia menyebut persoalan serupa pernah muncul di sekolah lain, namun kembali terjadi di SDN Ncandi.
Menurutnya, pengelolaan Dana BOS selama tiga tahun terakhir dikendalikan langsung oleh Kepala Sekolah Abdul Azis tanpa keterbukaan. Bendahara sekolah disebut hanya tercantum sebagai nama formal tanpa memiliki kendali nyata terhadap keuangan.
“Penggunaan Dana BOS 2022–2024 semua dikendalikan Kepsek tanpa transparansi. Bendahara hanya figur administratif,” ujarnya.
Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, Kepala Sekolah juga dituding memanfaatkan kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan akses data penerimaan guru PPPK, sehingga menguntungkan pihak keluarga.
“Praktik nepotisme menjalar. Data penerimaan guru PPPK bergantung pada Kepsek dan tidak melalui mekanisme resmi,” ungkapnya.
Ia menyebut, Abdul Azis diduga memasukkan salah satu anggota keluarganya berinisial NR, asal Desa Campa, ke dalam daftar penerimaan tenaga pendidik tanpa melalui proses yang semestinya.
Pada aspek penggunaan Dana BOS, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek swakelola fisik dan belanja sekolah pada tahun 2022–2023. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi sekolah dalam skema swakelola tidak boleh sarat nepotisme maupun penyimpangan anggaran.
“Ada indikasi pemotongan anggaran dan penggunaan untuk kepentingan pribadi. Panitia lokal harus kompeten dan tidak boleh ditunjuk asal-asalan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN Ncandi, Abdul Azis, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi wartawan untuk konfirmasi. (*).




















