Berita  

Propam Polri Luncurkan Terobosan Digital: Masyarakat Kini Bisa Laporkan Oknum Polisi Melalui “Pengaduan Cepat”

Mataram-NTB, Barometer99.com- Dalam upaya memperbaiki kualitas kinerja serta meningkatkan transparansi pelayanan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan terobosan digital yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran oknum anggota Polri dengan lebih mudah dan cepat.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa inovasi ini hadir melalui fitur berbasis digital bernama “Pengaduan Cepat Propam Polri”, yang dapat diakses oleh masyarakat tanpa harus datang ke kantor polisi.

Masyarakat cukup memindai QR Code yang telah disebar pada platform resmi Propam Polri, atau mengakses langsung situs layanan pengaduan melalui: yanduan.propam.polri.go.id

BACA JUGA :  Danlanudal Manado Ikuti Penyerahan 10.000 Bendera Merah Putih Dalam Olahraga Bersama Pemkab Minahasa Utara

Di halaman tersebut, pelapor dapat mengisi formulir pengaduan secara online dan mengunggah bukti pendukung jika diperlukan.

“Selain melalui QR Code, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran lewat website resmi tersebut. Semuanya bisa dilakukan secara online,” tegas Kombes Kholid.

Menurutnya, hadirnya layanan digital ini diharapkan mampu menjadi solusi efektif untuk mencegah dan menekan berbagai pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

BACA JUGA :  Jumat Curhat, Kapolda Jatim Canangkan Omah Rembuk dan Siskamling

“Dengan metode ini, tindak lanjut aduan dapat dipantau lebih jelas dan transparan. Terobosan ini merupakan bentuk komitmen Polri meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kombes Kholid juga mengajak masyarakat NTB untuk memanfaatkan fasilitas digital tersebut secara bijak sebagai bagian dari perbaikan institusi Polri menuju pelayanan yang semakin profesional dan presisi. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *