Berita  

Bupati Buru Resmikan Pontong di Atas Tanah Sengketa, HMI Kritik Kebijakan Bupati

Buru, Barometer99.com – Kasus sengketa tanah di Dataran Waeapo kembali menuai kritik tajam dari publik dan tak luput dari perhatian Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea).

Persoalan ini mencuat setelah Bupati Buru meresmikan pontong (alat transportasi air) di atas tanah yang masih dalam status sengketa.

Langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan asas kepastian hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa “Indonesia adalah negara hukum.” Dalam negara hukum, setiap kebijakan publik harus berlandaskan legitimasi hukum yang sah, bukan pada otoritas atau kepentingan politik semata.

Ketua HMI Cabang Namlea Abdullah Fatsey menilai tindakan Bupati Buru mencerminkan pelampauan kewenangan (detournement de pouvoir) sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dimana pejabat publik dilarang menggunakan kekuasaan administratif untuk tujuan di luar kepentingan hukum yang sah,”jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Fatsey, peresmian pontong di atas tanah yang belum memiliki status hukum yang jelas justru berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Tindakan tersebut bukan saja bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 6 yang menekankan fungsi sosial tanah, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap seluruh warga.

Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah : mengapa pemerintah daerah tidak menghadirkan pelayanan publik yang nyata seperti pembangunan jembatan yang lebih permanen dan legal, melainkan justru membuat kebijakan yang menabrak hukum dan mengabaikan hak-hak masyarakat yang bersengketa?

Dalam konteks ini, HMI melihat bahwa kebijakan tersebut lebih menunjukkan kepentingan politis sesaat, bukan kepentingan rakyat secara substantif.

Sebagai organisasi kader umat dan bangsa, HMI tidak berkongsi dan tidak beroposisi terhadap siapapun. Namun, kami tegas menolak kebijakan Bupati Buru yang tidak pro terhadap asas kepastian hukum dan keadilan sosial,”lanjutnya.

Pemerintah daerah semestinya menjadi penengah yang adil dalam konflik agraria, bukan bertindak seolah-olah sebagai penegak hukum yang mengesahkan atau mendelegitimasi status kepemilikan lahan.

Apabila Bupati Buru tidak mengindahkan kritik publik ini, maka HMI Cabang Buru akan berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk meneruskan kasus sengketa lahan ini secara resmi.

Sebab dalam perspektif kami, Bupati telah bertindak di luar kewenangan hukum dan memperlihatkan sikap administratif yang menyerupai penegak hukum, seolah memiliki otoritas untuk memutuskan legitimasi kepemilikan tanah.

HMI meyakini bahwa negara tidak boleh membiarkan pejabat daerah mempermainkan hukum demi pencitraan politik.

Karena di atas segalanya, negara hukum berdiri di atas asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan — bukan pada kekuasaan tanpa batas.

Berdasarkan hasil pengamatan, kajian hukum, serta fakta-fakta lapangan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah daerah, maka Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Buru menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut :

1.Mendesak Pemerintah Kabupaten Buru Agar mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik

2. Mendesak DPRD Kabupaten Buru Untuk menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol politik terhadap tindakan Bupati yang diduga melampaui kewenangan hukum, serta memanggil pihak eksekutif untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar hukum peresmian pontong di atas tanah sengketa tersebut.

3. Mendorong Ombudsman Republik Indonesia Melalui Perwakilan Ombudsman Maluku, untuk melakukan investigasi maladministrasi terhadap kebijakan Bupati Buru yang dinilai melanggar asas pelayanan publik dan kepastian hukum. (*)

Exit mobile version