Kemenko Polkam Konsolidasikan Kebijakan Tata Kelola Pemilu Masa Mendatang

Polkam, Jakarta, Barometer99.com — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Koordinasi Sinkronisasi Kebijakan Terkait Tata Kelola Kepemiluan di Masa yang Akan Datang, pada Jumat (17/10/2025) di Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam mengonsolidasikan peran kementerian dan lembaga untuk menyiapkan arah kebijakan kepemiluan nasional pasca-Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Rapat dipimpin oleh Plh. Asisten Deputi Koordinasi Demokrasi dan Kepemiluan Kemenko Polkam, Themy Usman, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait. Beberapa di antaranya adalah Kemendagri, Kekomdigi, KPU, Bawaslu, DKPP, Kemenkum, Kejaksaan Agung, Polri, serta Kementerian PPN/Bappenas.

Dalam paparannya, Themy Usman menegaskan bahwa forum ini penting sebagai bagian dari upaya awal pemerintah untuk menyiapkan kerangka kebijakan yang adaptif dam konsisten. Kerangka kebijakna tersebut juga harus berorientasi pada penguatan kualitas demokrasi elektoral.

“Penyelesaian tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap sistem dan manajemen penyelenggaraan Pemilu. Ini saatnya kita tidak hanya melihat ke belakang, tapi merumuskan langkah ke depan secara terukur dan strategis,” ujar Themy Usman.

Salah satu agenda utama yang menjadi fokus diskusi adalah rencana Revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut dijadwalkan mulai dibahas pada awal tahun 2026. Proses revisi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung agenda reformasi politik, hukum, dan birokrasi yang telah dicanangkan Presiden.

Tidak hanya itu, dalam forum tersebut juga dibahas perlunya penyelarasan substansi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam revisi UU Pemilu. Termasuk Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang secara signifikan membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menata ulang sistem kepemiluan secara lebih terstruktur.

Dalam pembahasan, berbagai isu penting seperti desain kelembagaan dan mekanisme penyelenggara Pemilu, sistem Pemilu, mekanisme pencalonan, ambang batas parlemen dan presiden, desain daerah pemilihan, verifikasi partai politik, tahapan Pemilu, serta penyelesaian sengketa dan tindak pidana Pemilu menjadi perhatian utama untuk mendapatkan solusi yang komprehensif dan tepat sasaran.

Dalam penutupannya, Themy Usman menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mengawal reformulasi regulasi Pemilu.

“Seluruh kementerian dan lembaga, baik yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung, harus bersiap menyusun kajian dan menyiapkan konsep perbaikan regulasi. Tujuannya adalah memastikan bahwa pemilu ke depan diselenggarakan dengan lebih efisien, adil, dan demokratis,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemenko Polkam akan memfasilitasi pembahasan lanjutan bersama kementerian/lembaga teknis. Hal ini dilakukan guna memperkuat sinkronisasi kebijakan tata kelola kepemiluan ke depan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Exit mobile version