Banda Aceh, Barometer99.com – Dua Kepala Divisi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh dinyatakan lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2025. Keduanya kini bersiap menerjemahkan hasil pembelajaran strategis itu ke dalam langkah konkret untuk mempercepat kinerja organisasi dan memperkuat tata kelola birokrasi di lingkungan Kemenkum Aceh.
Keduanya adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwandani H. Pinilihan dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum M. Ardiningrat Hidayat. Mereka dinyatakan lulus setelah melalui proses panjang, mulai dari penyusunan proyek perubahan hingga ujian akhir yang digelar oleh BPSDM Hukum dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II sendiri merupakan jenjang pendidikan kepemimpinan strategis. Program ini dirancang untuk melahirkan pemimpin adaptif yang mampu merespons dinamika kebijakan publik dengan inovasi nyata dan berbasis data.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menyambut hal tersebut dengan penuh optimisme. Ia menilai pencapaian itu bukan sekadar prestasi pribadi, melainkan investasi kelembagaan yang akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik.
“Keberhasilan dua Kepala Divisi ini adalah bukti bahwa Kanwil Kemenkum Aceh memiliki sumber daya manusia yang siap memimpin perubahan. Saya berharap hasil dari PKN tidak berhenti di ruang kelas, tapi benar-benar menjadi bahan bakar untuk mempercepat kinerja dan menghadirkan birokrasi yang responsif,” ujar Meurah Budiman, Jumat (17/10/2025).
Kakanwil Meurah Budiman sendiri mengikuti Pelepasan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II ini secara virtual. Ia menambahkan, pembelajaran dari PKN Tingkat II harus diwujudkan dalam bentuk inovasi yang menyentuh langsung masyarakat, baik di bidang pelayanan hukum maupun pembentukan regulasi daerah.
“Kita ingin setiap program dan kebijakan lahir dari pemikiran yang visioner namun membumi. Itulah semangat yang sedang kita tanamkan,” lanjut Meurah.
Lulusan PKN Tingkat II diharapkan mampu berperan sebagai change leader — pemimpin perubahan yang tidak hanya memahami strategi manajemen publik, tetapi juga mampu mengorkestrasi kolaborasi lintas sektor.
Purwandani sendiri dikenal sebagai inisiator program Teuku Umar, yang digagas untuk meningkatkan kesadaran dan pendampingan masyarakat desa serta koperasi dalam melindungi produk lokal melalui pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif.
Sementara itu Ardiningrat mengembangkan Program Forkaidah yang merupakan forum kolaborasi resmi dan berkelanjutan antara pemerintah daerah, lembaga vertikal, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam bidang pembentukan kebijakan hukum dan penyusunan regulasi daerah.
Dengan ini Kanwil Kemenkum Aceh kian memantapkan langkah menuju birokrasi yang terukur, adaptif, dan berdampak langsung bagi masyarakat Aceh.
#KementerianHukum
#KemenkumAceh
#LayananHukumMakinMudah
#MeurahBudiman
#KanwilAcehPastiBereh
#SetahunBerdampak