Bukan Netflix Saja, Sukamta Nilai Twitter/X Lebih Parah Soal Konten Negatif

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta.

JAKARTA,Barometer99.com Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti tayangan di platform digital, khususnya Netflix, yang menampilkan konten animasi pro-LGBT dan berpotensi diakses oleh anak-anak di Indonesia. Ia menilai hal tersebut sangat meresahkan karena bertentangan dengan norma serta hukum yang berlaku di tanah air.

“Kami menyayangkan adanya tayangan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa dan bisa merusak perkembangan anak. Pemerintah melalui Komdigi harus bertindak tegas. Kami mendukung langkah Kominfo untuk memanggil Netflix dan memastikan konten impor disesuaikan dengan norma serta hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/10/2025).

Lebih lanjut, Sukamta juga menanggapi seruan Elon Musk yang menyerukan boikot terhadap Netflix. Ia justru menilai platform milik Elon Musk sendiri, yakni Twitter/X, memiliki persoalan yang lebih serius karena menjadi wadah penyebaran konten pornografi dan promosi judi online.

BACA JUGA :  Keindahan Berbagi Satbrimob Polda Kalbar

“Harus kita tegaskan, persoalan yang lebih meresahkan ada pada Twitter/X. Platform ini memungkinkan penyebaran konten pornografi dan perjudian online dengan sangat mudah. Padahal dalam UU ITE pasal 40, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) berkewajiban melakukan moderasi konten sebelum tayang ke publik,” jelasnya.

Politisi dari Fraksi PKS tersebut juga mengingatkan agar Elon Musk selaku pemilik Twitter/X mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai platform berbasis user generated content, Twitter/X wajib tunduk pada UU ITE serta regulasi yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

BACA JUGA :  Dilematis Jika Pilkada Serentak Maju Bulan Agustus, Pengamat : PJ Bupati Muba dan PJ OKU Tak Bisa Calonkan Diri

“Kami mengingatkan, siapapun yang menjalankan bisnis digital di Indonesia harus taat hukum. Jangan hanya menyerukan boikot terhadap pihak lain, sementara platform sendiri justru menjadi sumber masalah. Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan kepada semua penyelenggara sistem elektronik asing, tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *