Musrenbang Desa Andeng Tetapkan RKPDES 2026, Wujudkan Transparansi Pembangunan

Polsek Sengah Temila ~Polres Landak ~ Polda Kalbar, Barometer99.com ~ Bertempat di Balai Pertemuan Dusun Andeng, Desa Andeng, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, pada Kamis (25/9/2025) telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2026 serta perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2025.

Kegiatan diawali dengan pembacaan penetapan RKPDES Desa Andeng Tahun Anggaran 2026 yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara penetapan RKPDES.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Bhabinkamtibmas Desa Andeng Aipda Guntur H.B yang mewakili Kapolsek Sengah Temila, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Sengah Temila Minggus, A.Md dan Verawati, A.Md, Penyuluh Agama Kristen Kemenag Kecamatan Sengah Temila Lilis Suhaeni, S.Th, Kepala Desa Andeng Mustopo, Ketua BPD Desa Andeng yang diwakili Rusmianto beserta anggota, para Kepala Dusun Desa Andeng, Pendamping Lokal Desa Aur Sampuk Rian Patalas, S.Pd, tokoh adat, tokoh pemuda, anggota PKK, serta kader Posyandu.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Andeng Mustopo secara resmi membuka Musrenbang dan menegaskan pentingnya musyawarah ini sebagai dasar arah pembangunan Desa di tahun mendatang.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Andeng melalui perwakilannya, Rusmianto, menekankan bahwa BPD memiliki fungsi penting dalam mengawasi setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa.

Kapolsek Sengah Temila, AKP Ecep Maman Hermawan, S.H., M.Kn melalui Bhabinkamtibmas Desa Andeng Aipda Guntur H.B, menyampaikan agar penggunaan anggaran desa selalu berpedoman pada regulasi dengan mengutamakan asas manfaat dan prioritas pembangunan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi agar tidak terjadi penyelewengan dalam pengelolaan anggaran desa.

Lanjut Bhabinkamtibmas menambahkan, pembangunan desa hanya bisa berjalan baik apabila seluruh komponen masyarakat saling mendukung dan menjaga kekompakan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, serta warga sangat penting demi tercapainya pembangunan yang berkeadilan dan bermanfaat bagi semua lapisan. Ia berharap, dengan adanya keterlibatan aktif masyarakat, setiap program yang direncanakan dapat terwujud sesuai harapan bersama.

Pendamping Desa Kecamatan Sengah Temila menambahkan bahwa penetapan RKPDES merupakan kewenangan Kepala Desa sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Selain itu, ditegaskan bahwa kegiatan pembangunan desa telah diatur dalam regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta kewajiban desa dalam mendukung program prioritas nasional.

Dari Kementerian Agama melalui penyuluh agama Kristen Kecamatan Sengah Temila, Lilis Suhaeni, S.Th, menyampaikan pentingnya sinergi dalam membangun sumber daya manusia, khususnya generasi muda, agar Desa Andeng mampu maju ke arah yang lebih positif.

Melalui Musrenbang ini, diharapkan RKPDES yang telah ditetapkan dapat menjadi acuan pembangunan Desa Andeng pada tahun 2026 dengan mengedepankan asas partisipatif, transparansi, serta pemberdayaan masyarakat demi terwujudnya kemajuan desa yang berkelanjutan.

Exit mobile version