Institut USBA Apresiasi Putusan MA Hentikan Tambang di Wawonii: Desak Pemerintah Tegas Soal Izin Tambang di Raja Ampat

Sorong, Papua Barat Daya, Barometer99.com, (10/11/2025) – Direktur Institut USBA, Charles Imbir, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 83 PK/TUN/TF/2025 yang menegaskan pembatalan izin tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

Dalam keterangan resminya kepada awak media di Kota Sorong, Imbir menilai putusan ini bukan sekadar kemenangan bagi masyarakat Wawonii, tetapi juga tonggak penting dalam perjuangan hukum untuk keadilan ekologis dan perlindungan pulau-pulau kecil di Indonesia.

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum berpihak pada keadilan ekologis dan keberlanjutan hidup masyarakat di pulau-pulau kecil,” tegas Charles Imbir.

Institut USBA menilai momentum hukum ini harus menjadi landasan koreksi nasional terhadap arah pembangunan di wilayah kepulauan yang memiliki daya dukung ekologis terbatas. Pembangunan, kata Imbir, tidak boleh lagi diukur semata-mata dari nilai investasi, tetapi dari keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Pulau-pulau seperti Wawonii dan Raja Ampat bukan hambatan pembangunan, melainkan aset ekologis global. Menjaga mereka berarti berinvestasi untuk masa depan bangsa,” ujarnya.

Imbir juga menyerukan agar model ekonomi biru (blue economy) dijadikan pilar utama pembangunan daerah maritim. Arah kebijakan, katanya, perlu menitikberatkan pada pariwisata bahari, perikanan berkelanjutan, energi terbarukan, dan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.

Institut USBA turut menyoroti belum adanya publikasi resmi atas Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat. Kondisi ini, menurut Imbir, menimbulkan kaburnya kepastian hukum dan mengundang keraguan publik atas komitmen pemerintah terhadap tata kelola sumber daya alam yang bersih.

“Ketiadaan transparansi atas SK pencabutan izin menimbulkan kebingungan dan menurunkan kepercayaan publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyesalkan keputusan pemerintah yang memberi izin operasi kembali kepada PT Gag Nikel, yang berlokasi di jantung Segitiga Karang Dunia (Coral Triangle) — kawasan dengan biodiversitas laut tertinggi di planet ini.

“Walau diklaim memenuhi standar PROPER, risiko ekologisnya jauh lebih besar dibanding nilai ekonominya. Ada banyak alternatif pembangunan yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat Raja Ampat,” tegas Imbir.

Dalam pernyataannya, Institut USBA mengajukan lima langkah strategis yang diharapkan segera diambil pemerintah pusat dan daerah:

Publikasi resmi SK pencabutan empat IUP di Raja Ampat guna mengembalikan kepercayaan publik.

Moratorium nasional izin tambang baru di pulau di bawah 2.000 km², serta evaluasi izin aktif di kawasan biodiversitas tinggi.

Kewajiban perusahaan tambang yang izinnya dicabut untuk melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan.

Pembentukan Tim Transisi Ekonomi Biru melibatkan masyarakat adat, akademisi, dan pelaku usaha lokal.

Integrasi pengetahuan lokal dan kelembagaan adat dalam tata kelola sumber daya alam dan pesisir.

Imbir menegaskan bahwa Raja Ampat kini menjadi ujian nyata atas komitmen Indonesia terhadap pembangunan yang berkeadilan ekologis.

“Wawonii telah menunjukkan jalannya. Kini Raja Ampat menjadi tolak ukur, apakah kita mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan keadilan ekologis dan transparansi kebijakan,” tutupnya.

(LK)

Exit mobile version