Berita  

Polisi Tangkap 4  Pengedar Narkoba di Pejarakan, Sabu Hampir 6 Gram Diamankan

Mataram-NTB, Barometer99.com- Upaya pemberantasan peredaran Narkotika kembali ditunjukkan Polresta Mataram. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus empat terduga pelaku di Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan, Sabtu dini hari (6/9/2025).

Keempatnya yakni A (35), K (41), AH (38), yang merupakan warga Pejarakan, serta AJA (31), warga Sandik, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan para terduga beserta barang bukti.

BACA JUGA :  Wapres Gibran Rakabuming Raka Meninjau Langsung Penyaluran BSU di NTB

“Awalnya petugas mengamankan terduga A di pinggir gang depan rumahnya di wilayah Pejarakan. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, tiga orang lainnya yakni K, AH, dan AJA turut diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ungkap AKP Bagus Suputra.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sabu seberat 5,95 gram, alat konsumsi sabu, timbangan elektrik, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.

BACA JUGA :  Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Menerima Kunjungan Kerja Direktur C Bais TNI

Saat ini keempat terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram.

Pengungkapan ini menambah daftar komitmen Polresta Mataram dalam memutus mata rantai peredaran gelap Narkoba di wilayah NTB, khususnya di Kota Mataram. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *