Berita  

Oknum DPRD NTB Dilaporkan Polisi, Diduga Gelapkan Iuran Partai Rp119 Juta

Bima-NTB, Barometer99.com- Dunia politik Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali diguncang skandal yang menyeret nama anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Gerindra, Yasin. Ia resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota atas dugaan penggelapan dan penipuan iuran partai dengan nilai mencapai Rp119 juta.

Laporan tersebut dibuat oleh Sulaiman MT, rekan satu partai sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Bima periode 2014–2019. Uang yang digelapkan diduga berasal dari iuran wajib bulanan yang seharusnya disetor ke kas Partai Gerindra.

Menurut keterangan, sejak tahun 2014 hingga 2019, Sulaiman rutin menyerahkan iuran kepada Yasin dengan keyakinan bahwa uang itu akan disetorkan secara kolektif ke bendahara partai. Namun, belakangan diketahui, nama Sulaiman tercatat di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra sebagai kader yang tidak pernah menunaikan kewajiban iuran.

Janji Manis yang Tak Terealisasi

Setelah dikonfrontasi, Yasin disebut sempat mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut. Namun hingga Agustus 2025, janji itu tak pernah dipenuhi.

Merasa dikhianati dan nama baiknya tercoreng, Sulaiman akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Bima Kota.

Tamparan untuk Integritas Politik

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik NTB. Dugaan penggelapan dana internal partai menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas wakil rakyat.

“Jika iuran partai saja bisa digelapkan, bagaimana dengan uang rakyat yang mereka kelola?” demikian komentar salah seorang pengamat politik lokal.

Polres Bima Kota kini diharapkan bisa mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan. Publik menanti, apakah hukum benar-benar akan berdiri tegak di atas kepentingan politik.

Sementara Polres Kota Bima belum dikonfimasi sehingga berita ini ditayangkan.(*).

Exit mobile version