Berita  

Kasus Pembunuhan WNA Spanyol di Senggigi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Lombok-NTB, Barometer99.com-  Kasus hilangnya seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol, MMMC, di kawasan Senggigi, Lombok Barat, akhirnya terkuak sebagai kasus pembunuhan berencana.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, melalui Kapolsek Batulayar, Kompol I Putu Kardhianto, mengatakan bahwa telah mengamankan dua tersangka.

Masing-masing berinisial SU (33) dan HR alias G (29), ditangkap oleh tim gabungan Polres Lombok Barat dan Polsek Batulayar pada Sabtu (30/8/2025).

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini telah dilakukan penahanan di rutan Polres Lombok Barat,” ungkapnya.

Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa korban.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang sudah masuk sejak awal Juli 2025. Kami telah melakukan berbagai upaya, termasuk melacak keberadaan MMMC,” ungkap Kapolsek Batulayar.

Penemuan Barang Bukti dan Petunjuk Kunci

Titik terang mulai muncul pada (24/8/2025) ketika ditemukannya tas berisi pakaian, obat-obatan, dan beberapa dokumen milik MMMC di tempat pembuangan sampah.

Namun, barang-barang penting seperti ponsel, paspor, dompet, serta kartu debit dan kredit korban tidak ditemukan di dalam tas tersebut.

Penemuan ini memicu kembali penyelidikan intensif. Pada (28/8/2025), Polsek Batulayar menerjunkan tim K9 (anjing pelacak) dari Polda NTB untuk menyisir area hotel.

Namun, karena hilangnya korban sudah terlalu lama, pencarian jejak tidak membuahkan hasil maksimal.

Kunci pengungkapan kasus ini datang dari kerja sama tim gabungan dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan NCB Interpol Madrid di Spanyol. Berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan, diketahui bahwa mengarah kepada SU (33) dan HR alias G (29) sebagai tersangka.

Penangkapan HR alias G dilakukan di rumahnya di Dusun Loco, Desa Senggigi. Hasil pemeriksaan, HR alias G mengakui telah membunuh MMMC dan mengambil barang-barang milik korban.

HR alias G juga menyebutkan bahwa ia tidak melakukan pembunuhan sendirian, melainkan bersama temannya, yaitu SU. Tim langsung mencari SU dan berhasil menangkapnya di salah satu rumah sakit di Kota Mataram.

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, bahwa Korban, MMMC, dibunuh pada (2/7/2025). Terhadap jasad korban kemudian disembunyikan di ruang genset selama empat hari.

Pada (6/7/2025), jasad dipindahkan ke area belakang hotel. Memasuki bulan Agustus, jasad dipindahkan lagi ke lahan kosong di atas hotel.

Puncaknya, pada (24/8/2025), tulang belulang korban dipindahkan dan dikubur di pinggir pantai Dusun Loco, tepatnya di area salah satu bekas Hotel yang tidak lagi beroperasi.

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kami membawa mereka ke lokasi untuk menunjukkan tempat korban dikubur. Setelah dilakukan penggalian di pinggir pantai Dusun Loco sedalam setengah meter, kami menemukan jasad korban yang sudah berupa tulang belulang,” jelas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Setelah penemuan jasad, tim kepolisian segera mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan dan otopsi guna kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Polres Lombok Barat, Polda NTB, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengatakan bahwa pihak Kepolisian terus bekerja untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kami akan terus bekerja untuk melengkapi berkas perkara ini. Saat ini otopsi terhadap jenazah telah dilakukan. Untuk perkembangan hasil otopsi resmi, akan kami sampaikan,” ucapnya.

“Kasus ini akan kami usut tuntas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian,” tegasnya. (**).

Exit mobile version