Korban Anak Dirantai Orang Tuanya Dalam Kondisi Sehat Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Mesuji

Mesuji, Lampung, Barometer99.com —Terkait kejadian anak kecil Berinisial S (6) yang di rantai oleh kedua orang tuanya, yang terjadi di Pemukiman Karya Tani Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Kasat Reskrim Polres Mesuji membenarkan adanya kejadian tersebut.

Dalam wawancaranya Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H menjelaskan bahwasannya kedua orang tua tersebut memiliki Dua anak, anak pertama berinisial S (Korban) dan yang satunya memiliki kelainan jantung serta bibir sumbing berumur 2 Tahun.

“Kedua orang tua korban melakukan tindakan itu dikarenakan pada hari itu Sabtu 18 Oktober 2025, orang tua korban harus membawa anaknya nomer dua yang mengalami kelainan jantung serta bibir sumbing ke Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah untuk kontrol, karena kendaraan yang di gunakan sepeda motor Vixion dan tidak memungkinkan korban di bawa, mengingat korban ini pecicilan atau sangat aktif dalam kesehariannya maka orang tua berinisiatif merantai dengan di bekali 2 Bungkus roti, 1 gelas Air mineral dan 1 gelas Kopi, dengan tujuan membatasi ruang gerak korban selama di tinggal kontrol ke Lampung Tengah dan orang tuanya juga takut jika korban bermain di sungai yang ada di belakang rumah korban tanpa pengawasan,” Jelasnya. Senin (20/10/25)

Lebih lanjut ungkap AKP Prenanta saat kejadian orang tua korban berangkat ke rumah sakit sekira Pukul 03.00 Wib dan kembali ke rumah sekira Pukul 11.00 Wib, namun pada Pukul 10.30 Wib warga mengetahui hal tersebut dan mendobrak pintu untuk melepaskan rantai yang ada di kaki korban.

“Saat ini Ayah tiri korban telah di amankan di Mapolres Mesuji sedangkan ibu korban di pulangkan, mengingat kondisi anak yang kedua harus dijaga secara intensif serta tidak dapat terkena hawa yang terlalu dingin maupun terlalu panas,” Terangnya

Sejauh ini Polres Mesuji telah berkoordinasi dengan Dinas PPA Kabupaten Mesuji dan juga Dinas Sosial guna melakukan pendampingan pendampingan, serta telah mengajukan pemeriksaan oleh ahli Psikologi pada Hari Selasa Tanggal 21 Oktober 2025 yang akan di dampingi oleh Dinas PPA Provinsi Lampung kepada korban, untuk kondisi korban saat ini sehat dan tidak ada tanda tanda kekerasan di tubuh korban. Pungkas Kasat Reskrim.

(Edy1922)

Exit mobile version