Berita  

Viral Dugaan Polisi Hajar Remaja, Dosen Hukum UTS: Protap Diabaikan

Sumbawa-NTB, Barometer99.com- Publik Sumbawa dikejutkan sebuah peristiwa pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, ketika video dugaan pemukulan seorang remaja oleh oknum polisi beredar luas di media sosial. Kasus ini segera menjadi bahan perbincangan hangat, dari warung kopi,laman medsos hingga grup WhatsApp warga.

Versi Polres Sumbawa menyebut peristiwa itu berawal dari laporan seorang perempuan yang mengaku dilecehkan oleh remaja tersebut. Polisi lalu menjemput terduga pelaku. Namun, kabar pemukulan dibantah. Keluarga korban menceritakan hal sebaliknya: sang remaja justru dipukul, diseret, bahkan terluka hingga harus dirawat di rumah sakit.
Dua versi yang berseberangan ini memunculkan pertanyaan: siapa yang benar?

LP Dipertanyakan

Menurut Jasardi Gunawan, Dosen Hukum Universitas Teknologi Sumbawa, kasus ini harus diuji pertama-tama dari aspek formil hukum. “Kalau benar ada laporan polisi (LP), seharusnya dituangkan secara tertulis dan menjadi dasar tindakan penyidik. Kalau hanya lisan, itu tidak memenuhi standar KUHAP,” ujarnya saat diminta memberi analisis, Jumat (29/8).

Jasardi menekankan, KUHAP Pasal 18 mengatur bahwa penangkapan hanya bisa dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu, dengan surat perintah. “Kecuali situasi tertangkap tangan, polisi tidak boleh asal membawa orang tanpa dasar LP yang sah,” tegasnya.

Sat Samapta, Bukan Penyidik

Masalah lain, kata Jasardi, adalah unit yang melakukan penangkapan. Berdasarkan informasi, remaja itu dijemput oleh anggota Sat Samapta, yang sesungguhnya bukan penyidik.

“Sat Samapta itu fungsinya preventif—pengaturan, patroli, penjagaan. Mereka tidak punya kewenangan penyidikan. Kalau mereka membawa orang dengan alasan laporan, itu sudah masuk ranah penangkapan, bukan sekadar pengamanan. Di sini terjadi kekeliruan mendasar,” papar Jasardi.

Ia menambahkan, dalam praktik kepolisian, istilah pengamanan sering dipakai untuk meredam kritik, padahal faktanya korban diperlakukan layaknya tersangka. “Kalau dibawa, ditahan, bahkan dipukul, itu bukan lagi pengamanan. Itu penangkapan tanpa prosedur,” katanya.

Bukti Forensik Jadi Kunci

Lebih jauh, Jasardi menyoroti pentingnya visum et repertum dan rekaman CCTV. Kedua hal ini menjadi bukti forensik yang dapat menjernihkan apakah benar ada penganiayaan. “Kalau visum menunjukkan luka akibat kekerasan, dan CCTV mendukung, maka bantahan Polres akan runtuh. Kalau tidak, keluarga harus legawa. Jadi kuncinya di pembuktian objektif, bukan saling klaim,” jelasnya.

Kasus ini, menurut Jasardi, telah memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Sumbawa. “Masyarakat sekarang semakin kritis. Kalau protap diabaikan, publik akan menilai polisi abuse of power. Ini bukan sekadar kasus perorangan, tapi menyangkut legitimasi institusi,” katanya.

Ia mendorong agar Propam Polri segera turun tangan memeriksa prosedur, sekaligus memastikan ada transparansi dalam penanganan. “Kalau memang ada kesalahan anggota, harus ditindak. Kalau tidak, klarifikasi harus meyakinkan publik dengan bukti, bukan sekadar pernyataan,” ujar Jasardi.

Penegakan Protap

Dalam pandangannya, Jasardi menyebut setidaknya ada dua pelanggaran protap yang potensial terjadi:

1. Pelanggaran kewenangan – penangkapan dilakukan Sat Samapta, bukan penyidik.
2. Pelanggaran HAM – dugaan kekerasan fisik terhadap remaja.

Keduanya, kata Jasardi, bertentangan dengan Perkapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, serta Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM.

“Polisi harus taat aturan yang mereka buat sendiri. Kalau tidak, hukum akan kehilangan wibawa di mata publik,” pungkasnya.

Informasi sebelumnya, seorang pria bernama Pahri, kakak kandung Adri Megalita, menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian di sebuah barbershop kampung bugis, Sumbawa Besar, pada Kamis malam (28/8/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Menurut keterangan Adri Megalita kepada media, peristiwa bermula usai magrib saat dirinya berdiri di depan sebuah barbershop milik keluarganya. Dua orang perempuan yang melintas sempat melontarkan kata-kata kasar kepadanya. Adri yang merasa dihina kemudian membalas ucapan tersebut, hingga berujung pada tantangan.

“Beberapa jam kemudian, sekitar jam 10 malam saat barbershop hendak tutup, tiba-tiba mereka datang lagi, ada sekitar lima orang – empat perempuan dan satu pria berpakaian seperti perempuan. Mereka buka paksa pintu barbershop, marah-marah sambil mengaku dari Polres. Kebetulan saya tidak ada di dalam karena keluar membeli nasi. Kakak saya yang ada di barbershop pun kebingungan menghadapi mereka,” ujar Adri.

Ketegangan semakin memanas hingga akhirnya mereka pergi. Namun tak lama berselang, rombongan tersebut kembali datang bersama anggota patroli Polres Sumbawa. Kali ini, mereka masuk dengan membabi buta, memukul, menendang, mencekik, dan menyeret Pahri, kakak Adri, tanpa ada penjelasan ataupun prosedur pemeriksaan yang jelas.

“Bahkan CCTV di barbershop sempat dicabut agar aksi mereka tidak terekam. Kakak saya dipukuli, dicekik, lalu dibawa ke Polres. Di ruang penyidik, ia kembali dihajar, bahkan oleh tahanan lain yang ada di ruangan itu,” ungkap Adri.

Korban akhirnya dilarikan ke IGD RSUD Sumbawa setelah keluarga mendatangi Polres untuk menjemputnya.

Kakak korban yang akrab disapa Rendy, dengan nada emosional, menyatakan kemarahan sekaligus tekad untuk menempuh jalur hukum.

“Saya mengutuk keras perbuatan anggota patroli Samapta Polres Sumbawa. Mereka memperlakukan adik saya seperti teroris atau perampok, mereka datang bersenjata lengkap. Apapun alasannya, ini tidak bisa dibenarkan. Polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan bertindak brutal seperti ini. Saya akan melaporkan kasus ini ke Propam Polres maupun Polda NTB, dan tidak akan pernah memaafkan tindakan mereka,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK, yang di konfirmasi, jumat (29/8), mengatakan, “Dalam rangka tugas krn ada pengaduan pelecehan oleh seorang perempuan di malam yang bersangkutan sedang bertugas. Kami sedang mendalami lagi permasalahan ini. Kasi propam dan kasat samapta sedang dalami dan konfirmasi permslhan ini. Mohon agar masyarkat bisa bersabar,”ujarnya. (Fa).

Exit mobile version