Maluku, TNI  

Polres Maluku Tengah Tangkap Tiga Warga Pembawa Senpi Rakitan

POLDA MALUKU, Barometer99.com Aparat Kepolisian Resor Maluku Tengah berhasil menangkap tiga warga yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan beserta amunisinya.

Mereka yang dibekuk berinisial B.M (54), pegawai Taman Nasional Manusela, beserta dua petani berinisial R.S (51) dan S.M (44). Tiga warga negeri Masihulan ini diamankan setelah tim penyelidik menghentikan mobil Avanza DE 1848 B di Negeri Sifluru Kecamatah Waipia, Kabupaten Maluku Tengah.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H, mengungkapkan, penggerebekan terhadap ketiga pelaku berawal saat Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Hardi M.K, S.I.K., M.H mendapatkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA :  Tim Mabesau Laksanakan Wasev P5AU di Seskoau: Perkuat Pembinaan Personel TNI AU

“Informasi yang didapatkan bahwa akan dilakukan pengiriman senapan dan amunisi menggunakan mobil avanza warna silfer pada hari Kamis, 5 Juni 2025,” kata Kombes Areis, Senin (16/5/2025).

Mendapatkan info itu, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim, Rendie Rienaldy, S.I.K., M.H untuk melakukan penyelidikan.

“Dan pada pukul 18.30 Wit tepatnya di Negeri Sifluru tim memberhentikan kendraaan yang dicurigai berdasarkan informasi yang diperoleh,” ungkapnya.

Saat mobil diberhentikan, tim Reskrim Polres Malteng kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ditemukan lima penumpang di dalam mobil termasuk sopirnya. Mereka kemudian diarahkan ke Markas Polsek Waipia untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Meski Diguyur Hujan, Komandan Puspenerbal Tetap Semangat Ikuti Upacara Ziarah Dan Tabur Bunga

“Hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa ketiga (3) pelaku tersebut membawa senjata api dan amunisi,” ungkapnya.

Ketiga warga itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di rutan Polda Maluki, Karena kasus tersebut dilimpahkan penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Maluku Dan saat Tim penyidik sementara melengkapi berkas perkara tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Peringatan HUT Ke-76 TNI, Pangkoarmada II Ziarah dan Tabur Bunga

Selain para tersangka, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan mereka. Di antaranya:
1. 1 unit mobil avansa nomor polisi DE 1848 B
2. 2 pucuk senjata api rakitan.
3. 1 pucuk senjata tabung lengkap dengan tele merk monser warna hitam.
4. 1 buah STNK atas nama tersangka S.M.
5. 1 buah pompa tabung.
6. 36 butir amunisi.
7. 1 butir selongsong amunisi.
8. 27 butir amunisi senjata tabung.
9. 1 buah handphone merk vivo.

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *