Berita  

Modus Ajak Pergi Belanja! Gadis Berusia 17 tahun Jadi Korban Pencabulan 

Barometer99, Lombok Utara-NTB- Bunga, (nama samarannya) menjadi korban percabulan. Perisitiwa nahas yang menimpah gadis 17 tahun tersebut terjadi di pantai Sorong Jukung, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Minggu, 6 April 2025.

Aksi bejat terduga pelaku berinisial N, laki-laki, 43 tahun ini rupanya mengenal korban melalui media sosial facebook.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku mengajak korban untuk pergi belanja di seputaran Bundaran Patung Kuda.

Kendati demkian, rupanya modus pergi belanja tersebut tidak jadi dan pelaku mengajak korban pergi ke sebuah Pantai di Kecamatan Tanjung.

BACA JUGA :  Prioritaskan Putra Putri Daerah, Dankodiklatal Resmikan Satdik 1,2, Dan 3

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean,  membenarkan peristiwa tersebut.

Korban disetubuhi oleh pelaku di Pantai. Namun mirisnya, setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur dan meninggalkan Korban di Pantai dalam keadaan sendiri, kemudian korban dibawah oleh warga sekitar ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

BACA JUGA :  Kapolri Pastikan Stok BBM Bersubsidi Terjamin Dan Tepat Sasaran

“Pelaku berinisial N (43) berhasil di amankan dirumahnya yang bertempat di Dusun Teluk Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara,” kata Kasat Reskrim.

Pelaku di amankan setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur bertempat di pantai Sorong Jukung, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung.

Sat Reskrim Polres Lombok Utara sudah meningkatkan status penanganannya ke tahap penyidikan dan terduga pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara.

BACA JUGA :  Geledah 6 Tempat dan Periksa 76 Saksi, KPK Tahan Lukas Enembe 20 Pertama

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan Penjara. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *