Barometer99, Mataram-NTB- Koalisi Mahasiswa Sumbawa Jakarta dengan tegas melaporkan keberadaan Tambak Udang yang beroperasi diwilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga tanpa mengantongi ijin.
Tambak Udang di NTB tersebut tercatat salah satu produsen udang terbesar di Indonesia dengan produksi 2 juta ton per tahunnya. Keberadaan Tambak Udang yang berselancar bebas tanpa mengantongi izin itu menimbulkan berbagai problem di kalangan masyarakat NTB.
Bagaimana tidak, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu menemukan hanya ada 33 tambak udang yang memiliki izin berdasarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, sedangkan dari laporan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB ada sekitar 265 tambak udang yang telah dikeluarkan izin.
“Dari data yang kita temukan sekitar 90 persen Tambak Udang yang beroperasi di NTB per hari ini tidak mengantongi izin,” kata Andi Zurhum selaku ketua Koalisi Mahasiswa Sumbawa Jakarta.
Zurhum mengungkapkan, persoalan ini tentu ada banyak pihak yang terlibat atas peristiwa hukum yang ada di NTB saat ini, dirinya menanyakan siapa orang besar di balik Tambak-tambak yang berselancar bebas tanpa mengantongi ijin saat ini dan mengkhawatirkan keberadaan hukum.
Menurutnya, hal ini menjadi pertanyaan besar, Aparat Penegak Hukum (APH) Pemerintah Daerah tidak mengetahui keberadaan Tambak Udang tersebut. Zurhum menilai, adanya persoalan membuktikan lemahnya pengawasan dan pengamanan APH serta Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat.
“Bagaimanapun Zulkieflimansyah selaku mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Periode 2018-2023 pasti mengetahui adanya aktivitas Tambak Udang di NTB, padahal 5 tahun Zul menahkodai jabatan tertinggi di NTB dengan jargon Gemilangnya.
“Besar kemungkinan Zulkiflimansyah mantan Gubernur NTB terlibat karena Zul merupakan orang nomor 1 di NTB atas keberadaan Tambak Udang yang beroperasi tanpa memiliki ijin,” pungkasnya Zurhum.
Zurhum menjelaskan, dugaan keterlibatan Zul karena ia merupakan seorang Gubernur NTB, tentu pada posisi dan wewenang yang strategi yang dimiliki oleh eks Gubernur NTB dalam mengatur dan mengetahui problem yang ada di NTB.
“Ini dugaan kami, kegiatan Tambak Udang tanpa mengantongi ijin tersebut sudah sepatutnya di atensi serius oleh penegak Hukum, karna terdapat beberapa aturan yang tegas serta sanksi yang kemudian telah mengatur atas tindakan kejahatan tersebut,” lanjutnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lanjutnya, hal ini mengatur tentang setiap pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus memiliki ijin. Apabila hak tersebut tidak terpenuhi maka di anggap melanggar ketentuan dan dapat di kenakan sanksi administratif dan pidana.
Sementara pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan, hal ini mengatur tentang prosedur dan persyaratan untuk memperoleh ijin lingkungan. Tambak Udang yang tidak memenuhi persyaratan ini dapat dianggap ilegal dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang hal ini mengatur tentang perencanaan tata ruang dan penggunaan lahan. Tambak Udang yang didirikan tanpa ijin dapat melanggar ketentuan tata ruang dan mengganggu perencanaan pembangunan daerah.
“Kami sangat prihatin dengan situasi ini. Oleh karenanya kami resmi melaporkan Keberadaan Tambak Udang tanpa ijin lingkungan, karena tidak hanya merusak alam, akan tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat yang berstatus sebagai nelayan di wilayah setempat,” urainya dia.
Ketua Umum Koalisi Mahasiswa Sumbawa Jakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait untuk Bersama-sama meningkatkan kesadaran akan pentingnya ijin lingkungan dan menjaga kelestarian alam demi generasi mendatang. (Red).