Berita  

Pria Asal Rabakodo Digeledah Polisi, Ternyata Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Barometer99, Bima-NTB- Seorang pria asal desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima diamankan oleh personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda NTB.

Pria berinisial IP diamankan dirumahnya dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram, dan juga dengan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba sesuai dengan UU RI NO 35 TAHUN 2009.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, melalui Kasatrl Narkoba koba Iptu Fardiansyah, mengungkapkan, penangkapan terhadap IP (31) atas dugaan menguasai serta mengedarkan barang haram tersebut.

Atas hal tersebut, pihak Satresnarkoba Polres Bima langsung melakukan penindakan pada malam hari, tepat pukul 05:30 Wita, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatnya melakukan penggerebekan di kediaman terduga dan ikut disaksikan oleh Kepala Desa serta warga setempat.

“Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata kasat narkoba Iptu Fardiansyah.

Fardiansyah mengungkapkan, untuk membuka tabir sumber barang haram itu, personil melakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa narkoba jenis sabu tersebut diakui miliknya yang didapat dari seseorang berinisial ED.

Kemudian personil melakukan pengembangan ke rumah ED, setibanya di TKP personil tidak menemukan yang bersangkutan dan selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, namun tidak ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Hal ini menjadi bukti kolaborasi antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kita,” urai dia.

Terkait saudara ED yang sebut oleh terduga sebagai pemasok barang haram, Fardiansyah dan pihaknya akan terus dalami. Sementara terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. (Red).

 

Exit mobile version