Barometer99, Bima-NTB- Oknum polisi yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu diwilayah Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi dilaporkan oleh Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (Semmi) pada Jumat, 13 Desember 2024 kemarin.
Laporan dilayangkan terhadap tiga oknum polisi tersebut yakni inisial HM dari kesatuan Brimob, inisial TF mantan Kanit Narkoba Polres Bima Kota dan inisial HR yang bertugas diwilayah Polres Bima.
Atas laporan yang dilayangkan itu, Ketua Umum Semmi NTB Uswatun Hasanah (Badai NTB) meminta perlindungan terhadap negara.
“Ini jelas lawan kelas mafia kakap, saya perlu dilindungi sebagai anak bangsa yang ingin memperbaiki nasib rakyat Indonesia dan membersihkan virus negara,” kata Badai NTB dilansir dari Jurnal Sumbawa, Senin, 16/12/2024.
Menurut Badai, ketiga oknum polisi tersebut merupakan kartel narkoba di tiga wilayah Kota Kabupaten di Pulau Sumbawa, para bandar beroperasi diwilayah Dompu, Bima dan Kota Bima.
Dari hal itu, menurut Badai, tentunya para Bandar serta tiga oknum polisi akan mencarinya terkait dengan status yang telah dilaporkan dirinya ke Propam Polda NTB.
Sebelumnya, dirinya juga telah diancam oleh bandar sabu insial LO melalui messenger Facebook. LO merupakan bandar sabu yang beroperasi diwilayah Sape dan Lambu. LO juga salah satu bandar sabu dibawah naungan oknum polisi HM.
“Bukan saya takut terhadap mereka, tapi sebagai anak bangsa yang kritis tentunya hak saya harus dilindungi oleh negara, apalagi ini melaporkan dugaan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi. Tentunya mereka segala cara menghalangi saya,” urainya Badai NTB.
Sebelumnya, selain tiga oknum polisi, Badai NTB juga telah melaporkan tiga bandar sabu terbesar yang beroperasi di Dompu, Bima dan Kota Bima yang dikartel oleh HM, TF dan HR.
Ia melaporkan ISW (perempuan) asal Dompu, L (perempuan) asal Dompu, dan LO (pria) asal Kabupaten Bima.
Sementara, ISW dan L merupakan bandar sabu yang beroperasi diwilayah dompu dibawah jaringan HR.
Sebagai informasi, laporan yang dilayangkan Badai NTB tersebut yakni dengan surat tanda terima pengaduan Propam nomor: SPSP2/37/XII/24/Bidpropam pada Jumat, 13 Desember 2024.
Sementara pihak terkait belum bisa dikonfirmasi sehingga berita ini ditayangkan dan media akan melakukan upaya konfirmasi. (Red).
Foto ilustrasi diambil dari Googlecom.