Barometer99, Mataram-NTB- Kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh seorang pria penyandang disabilitas berinisal IWAS alias Agus Buntung menjadi perhatian publik. Bagaimana tidak, kasus tersebut setidaknya ada 17 perempuan yang menjadi korban.
Dalam Rapat Paripurna Memperingati HUT ke-66 Provinsi NTB, Senin, 16 Desember 2024 bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD NTB, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Isvie Rupaeda menyinggung kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pria difabel berinisal IWAS.
Kendati kasus tersebut, ketua DPRD NTB Isvie menekankan kepada Polda NTB agar mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pria tanpa dua tangan itu.
“Kasus pelecehan dilakukan oleh difabel berinisial IWAS, aparat harus dapat mengusut tuntas dan dilakukan secara seadil-adilnya,” pungkas ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda dalam sambutannya di Paripurna HUT NTB ke-66 dilansir dari media DetikBali, Senin, 16/12/2024.
Sementara itu, Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Saifullah Yusuf pada saat kunjungan ke NTB mengapresiasi Polda NTB yang sudah membuat Surat Keputusan Kapolda terkait penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hukum bersama Komisi Disabilitas Daerah. Menurutnya Polda telah memastikan layanan layak disabilitas bagi tersangka.
“Beliau (Kapolda NTB) sudah mempunyai pedoman bagaimana melayani penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum,” kata Gus Ipul di Mapolda NTB.
Mensos turun langsung memantau proses hukum kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang penyandang disabilitas berinisial IWAS alias Agus Buntung setelah kasusnya menjadi isu nasional dan memperoleh informasi dari pengacara bersangkutan terkait prosedur layanan disabilitas yang kini tengah menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa di ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB.
Tidak hanya itu, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam menangani kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan pelaku berinisial IWAS.
Kasus tersebut, mengungkap dugaan pelecehan terhadap setidaknya 17 perempuan dan dianggap sebagai salah satu langkah penting dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut Siti Aminah, kerja-kerja kepolisian dalam kasus ini mencerminkan pemahaman yang lebih mendalam tentang berbagai bentuk kekerasan seksual.
Melalui penanganan kasus ini, kepolisian menyampaikan pesan penting kepada masyarakat bahwa kekerasan seksual tidak hanya berupa perkosaan. Pelecehan seksual fisik dan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan melalui manipulasi atau penyalahgunaan kekuasaan juga merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Selain itu, Komnas Perempuan menyoroti pentingnya kepercayaan terhadap keterangan korban sebagai titik awal pengungkapan kasus. Proses investigasi yang dilakukan, termasuk pengumpulan bukti yang komprehensif, dinilai sebagai upaya yang signifikan dalam menguatkan posisi korban di ranah hukum.
Siti Aminah, juga menekankan bahwa kolaborasi antara kepolisian dan lembaga pendamping korban memainkan peran krusial dalam mendukung korban sekaligus memperkuat proses hukum.
“Pendampingan ini tidak hanya membantu korban menghadapi trauma, tetapi juga mendukung aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini bisa dibawa hingga ke tahap penuntutan di pengadilan,” tambahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Komnas Perempuan berharap langkah-langkah serupa dapat terus diperkuat di berbagai wilayah sebagai upaya melindungi perempuan dan mendorong keadilan bagi para korban kekerasan seksual. (Red).