MALANG, Barometer99.com – Pada hari Sabtu, 07 Desember 2024, Kantor Bea Cukai Malang, melaksanakan Operasi Gabungan bersama Pemerintah Kota Batu dan Pemerintah Kota Malang. Kegiatan ini,bmerupakan bagian dari upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kedua kota tersebut, sesuai dengan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Operasi tersebut, dimulai dengan pemeriksaan di toko-toko yang berada di Jalan Suropati, Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Hasil pemeriksaan menunjukkan, bahwa terdapat 1.280 bungkus rokok ilegal dari berbagai jenis dan merk yang tidak dilengkapi pita cukai, dengan total 24.200 batang rokok. Barang-barang tersebut berhasil disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.
Pada hari berikutnya, Rabu, tim melanjutkan operasi di Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan di toko yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Di lokasi ini, tim menemukan 102 bungkus rokok ilegal dengan total 1.808 batang. Barang-barang tersebut juga disita dan dibawa ke kantor Bea Cukai.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan di toko yang beralamat di Jalan Simpang Raya Langsep, Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, di mana ditemukan 949 bungkus rokok ilegal dengan total 18.528 batang. Tindakan serupa juga dilakukan di Jalan Terusan Surabaya, Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, di mana ditemukan 452 bungkus rokok ilegal dengan total 8.804 batang.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, khususnya pemilik toko, agar tidak menjual rokok ilegal. Selain itu, stiker larangan menjual rokok ilegal juga ditempelkan di toko-toko yang terbukti melanggar.
Seluruh barang bukti hasil operasi ini, dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Malang dan Pemerintah Daerah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal. (*)