Berita  

Sat Reskrim Polres Bima Kota Musnahkan 10 Ekor Rusa Hasil Selundupan

Barometer99, Kota Bima-NTB- Sebanyak 10 ekor rusa yang berasal dari Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), hasil selundupan yang diamankan oleh Polsek Sape bersama para penyelundupnya beberapa waktu lalu, telah dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bima Kota dengan disaksikan langsung oleh otoritas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bima pada Minggu pekan kemarin.

BACA JUGA :  Mensos Apresiasi Penanganan Hukum Disabilitas NTB

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim, Iptu Franto Akcheryan Matondang, mengonfirmasi pemusnahan barang bukti tersebut pada Kamis, 12 September 2024.

Dalam keterangannya, Iptu Franto menjelaskan bahwa dari 10 ekor rusa yang dimusnahkan, terdapat 4 ekor pejantan dan sisanya merupakan rusa betina. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditanam karena kondisi barang bukti sudah rusak dan membusuk.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara ke 76, Polda Jatim Gelar Bakti Sosial

“Mengingat barang bukti sudah berbau dan hancur, kami memutuskan untuk memusnahkannya dengan cara ditanam, dan proses ini disaksikan langsung oleh pihak BKSDA Bima,” jelas Iptu Franto.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas Polres Bima Kota dalam menangani kasus penyelundupan satwa yang dilindungi, sekaligus menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Red).

BACA JUGA :  Satgas TMMD ke-113 Rehab Rumah Ibu Khadijah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *