Berita  

Koperasi Milik Calon Bupati Dompu Dilaporkan ke Polda NTB

Barometer99, Mataram-NTB- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Perkasa milik Calon Bupati Dompu, Bambang Firdaus dilaporkan ke Polda NTB Oleh Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Daerah (LAMSIDA) kabupaten Dompu.

Laporan tersebut diserahkan secara resmi oleh Ketua Koordinator Investigasi LAMSIDA Dedi Kusnadi, SE ke Ditreskrimsus Polda NTB, Rabu 28/08/24.

Dedi Kusnadi saat diwawancarai usai menyerahkan laporan tersebut, mengatakan, KSP Nuansa Perkasa diduga kuat telah melanggar sejumlah ketentuan atau UU yang berlaku seperti Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

Dalam UU tersebut, menyatakan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada Masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatan taraf hidup rakyat banyak

“Berdasarkan atas landasan yuridis tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa KSP tersebut memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat umum, ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
yang ada, pengelola yang tidak beritikad baik dalam menjalankan pekerjaannya,” Kata Pria yang Akrab disapa DK.

Selain itu, Sambungnya, berdasarkan pernyataan dari Petugas Lapangan (PDL) yang telah mengabdi selama kurang lebih 10 tahun pada KSP Nuansa Perkasa, bahwa mayoritas Nasabah berasal dari masyarakat umum yang merupakan Non-Anggota Koperasi.

BACA JUGA :  Kodim 1013/Mtw Terima Kunjungan Asistensi Teknis Penyelenggaraan Binter Dari Pusterad

“Beradu Koperasi tersebut juga turut melakukan pelanggaran hukum pada ketentuan Pasal 91 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian,” bebernya.

Kendati hal tersebut menurut DK, Koperasi Simpan Pinjam yang dilaporkan itu juga diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 44 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Pasal 23 angka 3 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang menyatakan bahwa penghimpunan dan penyaluran dana berupa pinjaman diperuntukan kepada anggota dan/atau koperasi lain.

“Fakta tersebut berdasarkan dari hasil investigasi kami kepada 2 orang penerima pinjaman dari KSP NUANSA PERKASA yang berasal dari masyarakat umum NON-ANGGOTA yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dibebankan dengan suku bungan yang cukup tinggi dan memberatkan,” ujarnya.

Tidak hanya itu DK menerangkan, dalam ketentuan lainnya mengatur bahwa masyarakat umum yang melakukan peminjaman kepada KSP sudah seharusnya di daftarkan sebagai anggota tetap melalui rapat anggota yang dilaksanakan oleh KSP terkait pada setiap tahunnya.

BACA JUGA :  Perkuat Sinergitas, Kalapas Sumbawa Besar Sambangi Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa

Namun mirisnya, lagi -lagi DK dan Kawan-kawan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum dalam hal pelaksanaan
operasional badan usaha KSP Nuansa Perkasa.

Dari pernyataan saksi, Sambungnya, yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai anggota dan dari keterangan lainnya menyatakan bahwa KSP Nuansa Perkasa tidak pernah melaksanakan rapat anggota dalam beberapa tahun terakhir.

“Ini menimbulkan beberapa pelanggaran hukum lainnya yang menyebabkan adanya kerugian bagi anggota koperasi itu sendiri dan diduga menguntungkan beberapa pihak terkait saja,” ungkap Pria yang juga merupakan Aktivis Kondang Kabupaten Dompu itu.

“Dugaan tersebut didukung oleh ketentuan Pasal 22 angka 1 UU Perkoperasian yang menyatakan bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan penentuan hal krusial dalam pelaksanaan operasional badan usaha koperasi ditentukan melalui rapat anggota,” Lanjut DK.

Diterangkan juga olehnya, berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh KSP Nuansa Perkasa diduga mengerucut kearah adanya upaya untuk meraih keuntungan bagi segelintir orang orang dalam ruang lingkup pengurus maupun pengelola badan usaha KSP itu yang tentunya merugikan pihak lain.

BACA JUGA :  Kepala Subgar Bogor Distribusikan Alkom Handy Talky (HT) Guna Mendukung Tugas Lapangan

Diakhir Wawancara, DK menyebutkan bahwa uraian diatas bukan hanya sekedar dugaan semata. Ia dan Timnya Telah menyerahkan seluruh bukti pelanggaran KSP terlapor kepada penyidik Polda NTB, Salah satunya surat pernyataan para saksi yang ditandatangani diatas materai 10 Ribu.

“Kami berharap, Kepolisian Daerah NTB Mengusut tuntas kejahatan yang telah dilaporkan ini,” Katanya.

Hingga berita ini dipublis, Pengurus serta manejemen KSP Nuansa Perkasa belum dapat dikonfirmasi Oleh wartawan media ini, Bahkan BBF Sendiri, Mengingat ia tengah mempersiapkan diri untuk pendaftarannya sebagai Calon Bupati Dompu periode 2025-2029

Meski Demikian, Redaksi akan terus berupaya mengkonfirmasi pihak terkait demi terang benderangnya persoalan yang dilaporkan Oleh LAMSIDA Itu

Menurut Keterangan salah satu anggota LAMSIDA lainnya, Bahwa bukan hanya KSP Nuansa Perkasa saja yang dilaporkan Oleh mereka, Tetapi seluruh Koperasi Yang berada di kabupaten Dompu.

Namun, Untuk saat Ini bukti yang mereka dapatkan baru dugaan pelanggaran KSP Nuansa Perkasa, Sedangkan bukti-bukti pelanggan Koperasi lainnya Tengah dikumpulkan Oleh Tim Investigasi LAMSIDA. (Deden/SR/S*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *