Barometer99, Bima-NTB- Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap peristiwa kematian terduga pelaku curanmor di Desa Bontokape Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Pasalnya, beberapa hari lalu Satreskrim Polres Bima berhasil mengamankan salah satu tersangka penganiayaan berinisial MFR (L/26) saat mengurus SKCK di Mapolres Bima.
Dihadapan petugas tersangka mengakui aksi main hakim sendiri yang dilakukannya secara bersamaan hingga menyebabkan WH Warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga yang diduga melakukan Curanmor di desa Timu Kecamatan Bolo meninggal Dunia.
MFR (terduga pelaku penganiayaan) yang pertama kali diamankan pada saat mengurus SKC di Mapolres Bima mengakui bahwa dia melakukan penganiayaan bersama RB (L/53) Warga Desa Bontokape.
Mendengar pengakuan tersebut, Satreskrim Polres Bima bergerak menuju kediaman RB dan meringkus terduga pelaku dan digiring menuju Mapolres Bima.
Penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut dibenarkan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasatreskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik, Selasa (04/06/24).
“Benar, dua orang pelaku dalam kasus penganiayaan di Desa Bontokape pada Senin ( 27/06/24) sekira pukul 20.00 Wita sudah kami amankan dan saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres”, katanya.
Pasal yang disangkakan kepada keduanya yakni, Pembunuhan atau yang dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan turut serta dalam perbuatan itu Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 atau pasal 170 ayat (2) ke 3 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Kendati demikian, dikatakannya, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan dilakukan secara profesional.
“Tidak menutup kemungkinan seiring berjalannya waktu tersangka akan bertambah”, pungkasnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat dan pihak keluarga agar membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
Kepada tersangka MFR Kapolres berharap agar kooperatif membantu menjelaskan siapa saja orang yang ikut terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. “Jika kooperatif, ini bisa meringankan hukuman bagi tersangka karena telah membantu mengungkap siapa saja pelakunya”, ujarnya.
Dijelaskannya juga, terkait penangkapan MFR yang saat itu sedang mengurus SKCK supaya tidak jadi fitnah, sebelum diamankan MFR terlihat dengan jelas dalam rekaman video saat kejadian dan tersangka saat itu membawa sebilah parang walaupun beberapa anggota sudah menghimbau agar tidak melakukan main hakim sendiri.
“Saat kejadian beberapa anggota termasuk Kapolsek Bolo Iptu Nurdin juga ikut terkena hantaman batu, kayu, dan benda lainnya”, terangnya.
“Anggota saya pun terkena hantaman benda tumpul hingga terluka saat berupaya menyelamatkan nyawa korban”, Katanya lagi.
Kapolres Bima menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut. (Red).