Banda Aceh, Barometer99.com – Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Aceh menandatangani kesepakatan bersama tentang pembentukan Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), bertempat di Banda Aceh, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H., Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh Yan Rusmanto, Bc.IP., S.Sos., M.Si., Wakajati Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., serta pejabat struktural dari kedua instansi terkait.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan langkah awal menuju penguatan tata kelola aset sitaan dan rampasan negara sebagai bagian integral dari sistem penegakan hukum nasional.
“Rupbasan adalah bagian penting dari rantai penegakan hukum. Pemerintah melalui kebijakan nasional telah menetapkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola barang sitaan dan rampasan negara,” ujar Yudi Triadi.
Sebagai salah satu Program prioritas Jaksa Agung RI,Kejaksaan dituntut mendorong optimalisasi pemanfaatan aset hasil penegakan hukum,termasuk penilaian,penggunaan sementara, hingga pemanfaatan melalui mekanisme lelang.untuk itu,data harus akurat ,status Hukum harus jelas, dan Pengelolaan harus akuntabel.
Lebih lanjut, Kajati Aceh menginstruksikan agar tim pelaksana segera menyusun jadwal kerja, metode, dan pembagian tugas yang jelas, serta memastikan pelaporan progres dilakukan secara berkala, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen bersama untuk memperkuat integritas penegakan hukum dan memastikan setiap aset negara diselamatkan serta dikelola secara akuntabel,” pungkasnya.
