Rentetan Proses Sengketa Lahan Pemprov Vs Ahli Waris

Jakabaring, Banyuasin, Barometer99.com – Pemerintah kabupaten Banyuasin menjembatani proses pengukuran lahan seluas 10.000m² yang di klaim milik Pemprov Sumsel dan Ahli waris Abdul Roni melalui Junaidi yang di wakili kuasa hukum Ryan Gumay dan rekan serta ahli waris Zuber yang diwakili Jauhari dalam prosesi pengukuran tanah dilakukan guna menentukan jarak dan hak milik yang melibatkan BPN, Tapem, Unsur Forkompinda, PUPR, BPKAD serta SatPol PP.

Yang mana dalam kegiatan ini dikoordinir Staf Ahli Pemkab Banyuasin Bidang Pemerintahan dan Hukum Dr. Ali Sadikin, tampak juga beberapa awak media dan ormas yang hadir dalam Kegiatan yang berlangsung Rabu pagi pukul 10.00 WIB. (12/11/25) di kawasan Simpang empat Tegal Binangun – Jakabaring, tepatnya di wilayah Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Pernyataan yang disampaikan Dr. Ali Sadikin dalam kegiatan tersebut mewakili pemerintah Banyuasin mengucapkan terima kasih banyak kepada semua yang hadir dalam kegiatan ini yang senantiasa menjaga keamanan, ketertiban berlangsung dan kami selaku pemerintah akan menjembatani proses ini.

“Yang mana semua pihak menyerahkan berkas asli kepada kami untuk dikaji dan dipelajari. Pihak pemerintah tidak memberikan ruang untuk perihal tanya jawab terkait kegiatan ini. Menurut dari pihak pemerintah kegiatan hari ini berdasarkan hasil putusan dari hasil rapat di Pemda pada tgl 04 November 2025,” katanya.

Ryan Gumay selaku kuasa hukum Abdul Roni melalui Junaidi di akhir acara sempat awak media memintai keterangan, beliau menyampaikan bahwa hari ini pihaknya datang dalam rangka kelanjutan rangkaian pengukuran lahan Kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum Junaidi sebagai ahli waris Abdul Roni menghormati prosesi dan mendukung pemerintah agar menemukan titik terangnya,” ujar Ryan

Pertanyaan awak media terkait dari data yang disampaikan atas nama Pono Selaku saksi kemudian Jawaban yang disampaikan kuasa hukum adalah Ryan menjelaskan yang pada masa itu mengaku sebagai saksi dari kelurahan.

“Tentunya kami juga telah mengantongi informasi saksi tersebut, kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan terkait alamat pengukuran lahan objek di Jl. H.M. Nurdin Panji Ryan menjawab bahwa ini adalah sebuah Kesalahan.

“Lokasi kita saat ini adalah Jl. H. Gubernur Haji Bastari yg sebelumnya Jl. H.M. Noerdin Panji, kemudian dari Pihak kuasa Jauhari pernah mensomasi kami dengan alamat objek di Jl. H.M. Noerdin Panji, ini perlu di luruskan sehingga jelas serta menentukan titik terang,” pungkasnya.

“Ryan Gumay dan rekan juga menyampaikan harapan kedepan bahwa pihaknya sangat menantikan kepastian hukum dan keadilan bagi Kliennya/ Abdul Roni.

Qrfrdyn.

Exit mobile version