Barometer99, Mataram-NTB- Sejumlah anggota Forum Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan anggota DPRD NTB komisi V. Dalam RDPU tersebut hadir sejumlah OPD yang terkait dengan pengangkatan honorer P3K di antaranya BPKAD, Dikbud, Bappeda dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, di ruangan Komisi V DPRD NTB, Kamis, 14/3/24.
Sekretaris Forum GTT NTB, Jaidin, di depan anggota DPRD NTB Komisi V menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi aspirasi atau tuntutan GTT NTB.
Jaidin juga mempertanyakan, bahwa keterbatasan anggaran sebagai alasan Pemprov NTB dirasa tidak masuk akal jika dilihat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB yang setiap tahun terus meningkat.
Oleh karena itu ia berharap Guru honorer yang telah lulus passing grade yang mengikuti test CAT pada tahun 2023 yang lalu dan berstatus prioritas, agar diangkat secara langsung seperti honorer Guru pada 2021 yang lalu.
Jaidin juga meminta agar honor para Guru tidak tetap dinaikan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Karena saat ini Guru honorer Provinsi NTB hanya menerima Rp40 ribu per jam pelajaran atau sekitar Rp160 ribu per bulan.
Wakil Ketua Komisi V, H. Moh Akri yang sekaligus memimpin sidang mengatakan, bahwa aspirasi para guru honorer ini wajib didengar dan diatensi karena menyangkut nasib ribuan Guru yang saat ini belum pasti.
Setelah mendengar penyampaian Forum GTT dan sejumlah OPD terkait, Moh Akri pun berjanji dan menjamin, aspirasi para Guru tersebut akan dibahas lebih lanjut di Rapat selanjutnya bersama para pemimpin OPD terkait, bahkan akan dibahas di internal Komisi V secara khusus.
“Komisi V akan bertanggung jawab menyampaikan aspirasi ini dan kita akan atur regulasinya sehingga semua Guru ini bisa terakomodir baik itu untuk P3K maupun terkait gaji yang belum P3K sesuai UMP,” ujar Moh Akri.
Moh Akri juga berjanji akan membahas masalah tersebut di rapat internal Komisi V dalam pembahasan anggaran APBD 2025.
Selain itu juga, Anggota Komisi V lainnya yaitu Muhammad Jamhur, meminta agar OPD terkait baik itu Dikbud NTB maupun BKD dan BPKAD agar membuka selebar-lebarnya permasalahan ini sehingga bisa menemukan formasi yang baik, yang sesuai dengan kondisi di daerah dan juga sesuai dengan aturan dari pusat.
Ia bahkan meminta agar pemerintah tidak hanya berbicara normatif terkait regulasi tetapi dapat mencari dan memberikan solusi kepada para Guru honorer tidak tetap tersebut.
“Kalau hanya berbicara normatif sesuai prosedur yang saat ini maka buat apa kita ada di sini? Kita hadir di sini agar kita bisa menemukan solusi dan regulasi yang akan kita pertimbangkan untuk masalah para Guru honorer ini,” ujar Jamhur.
“Harus ada regulasi yang baik untuk mereka agar guru-guru honorer juga sejahtera. Kasihan juga mereka sudah lama mengabdi. Pembahasan atas persoalan ini harus terus berlanjut, jangan sampai berhenti sampai di sini,” ujar nya lagi.
Sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam RDPU tersebut di antaranya :
Mengangkat guru tidak tetap yang telah mengikuti tes CAT tahun 2023 yang lolos passing grade dengan status Prioritas tetapi terkendala terbatasnya formasi sebagaimana penerapan seperti Guru honorer berstatus P1 di tahun 2021 dan 2022 tanpa test.
Jaidin juga berharap dalam tes CAT, menghitung masa pengabdian pada seleksi P3K tahun 2024.
Kemudian penambahan formasi sesuai dengan jumlah guru tidak tetap yang ada di masing-masing sekolah setiap kota kabupaten di NTB
Guru tidak tetap yang diangkat dan lulus seleksi tahun 2024 ditempatkan di sekolah masing-masing dan memohon seleksi P3K dilaksanakan di kabupaten kota masing-masing.
Selain itu ia juga berharap gaji GTT harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). (Red).