Polsek Plaju Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Bongkar Rumah

Kedua Pelaku Curanmor dan Bongkar Rumah berinisial SP dan MH yang berhasil di ringkus anggota Opsnal Reskrim Polsek Plaju Palembang.

PALEMBANG – Barometer99.com Polisi Sektor (Polsek) Plaju Berhasil menangkap SP dan MH Curanmor dan Bongkar Rumah. Hal tersebut di sampaikan langsung Kapolsek Plaju AKP Hendri Permana,SH,MH Jum’at (29/12/2023) Malam.

Dia menerangkan bahwa berawal Korban (Dwi Pratiwi Agustin) (22) seorang Mahasiswa beralamat : Ds. Tanjung Kemala No. – Rt/01 Rw/- LUBAI (muara enim). Melaporkan ke kejadian Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, sekira jam 03.30 wib, di Jln. Kapt. Robani Kadir belakang Alfamart Kel. Talang Putri Kecamatan Plaju telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Saat Motor di parkirkan korban di dalam rumah dalam keadaan terkunci saat itu korban sedang tidur didalam kamar, diduga pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu jendela depan dan masuk serta mengambil kunci kontak motor diruang tengah rumah dan kemudian pelaku berhasil membawa motor tersebut,”katanya.

Baca juga : Sigap… Personil Polsek Plaju Bersama Warga Mengevakuasi Mobil Terperosok

Dia bilang,Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna biru BG 4390 DAP selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan atau pengaduan dari korban kemudian unit Opsnal Reskrim bersama Kapolsek Iptu Hendri Permana,SH,MH melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan dari saksi Rio Prastiadi (53) karyawan Swasta beralamat. : Ds. I Rt. 01 Tangai Muara Kuang Ogan Ilir.”ucapnya.

Lebih lanjut dia jelaskan,Didapati informasi awal para pelaku berdasarkan kebiasaan modus operandi yang dilakukannya kemudian didalami keterangan saksi-saksi.

Baca juga : Pemkot Palembang Siap Kembangkan Wisata Alam Punti Kayu

“Hasil penyelidikan tim opsnal unit Reskrim Polsek Plaju mengarah kedua pelaku kemudian berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang di duga adalah pelakunya bernama SP dan MH,”ujarnya lagi.

Kemudian, Opsnal reskrim Polsek Plaju melakukan interogasi akhirnya ke dua pelaku mengakui perbuatan tersebut yang mana hasil penjualan . Motor tersebut mereka jual kepada RA (DPO), 40 Tahun, Desa. sepang Kecamatan SP Padang OKI.

“Sepeda motor tersebut mereka jual dengan harga Rp 3.800.000. Kemudian Uangnya mereka bagi dan mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, untuk pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Plaju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua Pelaku dikenakan Pasal 363 K.U.H Pidana,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *