BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti 5 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Brigjen Pol Djoko Prihadi, Kepala BNNP Sumsel saat di wawancarai usai pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu di kantor BNNP Sumsel, Rabu 27 Desember 2023, (foto.Yon)

PALEMBANG – Barometer99.com Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu pada hari Rabu (27/12/2023), dikantor BNNP Sumsel.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi di dampingi Kabid Brantas Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan bahwa Sabu yang dimusnahkan berasal dari Tersangka NP dari TKP daerah Musi Banyuasin.

Baca juga : Komandan Lanud SMH Palembang Hadiri Open House Natal 2023 di Rumah Dinas Kapolda Sumsel

“Dimusnahkan ini tujuannya sebagai tindak lanjut dari penanganan Perkara yang diungkap oleh BNNP pada bulan November lalu,”katanya.

Suasana pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram di kantor BNNP Sumsel, Rabu 27 Desember 2023. (Foto.Yon)

Pemusnahan barang bukti ini kata Djoko, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang/terlarang (Narkotika).

Baca juga : Puluhan ASN Capil Kota Palembang Jalani Tes Urine, Terindikasi Narkoba Akan di Proses

“Disamping itu untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab,”jelasnya.

Menurutnya, sepanjang tahun 2023 pihaknya sudah berulang kali memusnahkan barang bukti Narkoba dengan jumlah yang cukup besar.

“Sepanjang tahun 2023 kita sudah musnahkan 174 kg sabu ekstasi sekitar 200 sampai 300 dan Ganja sekitar 12 kg lebih yang sudah kita musnahkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *