Permohonan Paspor Elektronik di Palembang Tahun 2023 Naik 273 Persen

Mochamad Ridwan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, saat di wawancarai, Selasa 12 Desember 2023, (foto Yon)

PALEMBANG – Barometer99.com Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang merilis permohonan paspor pada tahun 2023 meningkat terkhusus Paspor Elektronik 48 halaman mencapai 273,87 persen, Selasa (12/12/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang Mochammad Ridwan mengatakan bahwa sepanjang tahun 2023 permohonan pelayanan dokumen meningkat pesat dibandingkan pada tahun 2022.

“Meningkatnya pemohon Paspor dikarenakan covid-19 sudah tidak ada dan ada kelonggaran perjalanan, makanya pada tahun ini 2023 meningkat jauh dibandingkan tahun sebelumnya 2022,”ujarnya.

Baca juga : Kantor Imigrasi Palembang Mendeportasi WNA Asal Belanda, Penjual Kebab Turki

Ia merincikan bahwa permintaan pelayanan Dokumentasi perjalanan jenis Paspor 48 halaman pada tahun 2022 sebanyak 37.152 pemohon pada tahun 2023 sebanyak 42.899 pemohon artinya meningkat 15,47 Persen.

Paspor Elektronik 48 halaman pada tahun 2022 sebanyak 3.422 pemohon sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 12.794 artinya meningkat 273,87 persen.

Layanan Percepatan pada tahun 2022 sebanyak 648 pemohon sedangkan pada tahun 2023 sebesar 1.881 pemohon artinya 190,3 persen.

Baca juga : Sumsel Terima Penghargaan IGA 2023, Sebagai Provinsi Terinovatif

Dan Eazy Paspor pada tahun 2022 sebanyak 23 pemohon dan di sepanjang tahun 2023 sebanyak 30 atau 30,43 persen.

“Inilah capaian kinerja yang telah dilakukan oleh kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang sepanjang tahun 2023 dari subseksi pelayanan dokumen perjalanan,”pungkasnya.

Ia menghimbau untuk seluruh masyarakat agar menjaga dokumentasinya dan jika hilang baik dari faktor kesengajaan atau kelalaian akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah no 28 tahun 2019 tentang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku peda Kementerian Hukum dan HAM.

“Jadi saya harap masyarakat untuk menjaga Paspornya jangan sampai hilang, karena jika hilang akan di sanksi sebesar 1 juta rupiah dan rusak 500 ribu rupiah,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *