PALEMBANG – Barometer99.com Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang mendeportasi atau memulangkan secara paksa warga negara asing (WNA) asal negara Belanda berinisial MAB jenis kelamin laki-laki yang berjualan Kebab Turki di kota Palembang karena terbukti terbukti melanggar izin tinggal dan bekerja. Selasa (12/12/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang Mochammad Ridwan mengatakan bahwa warga negara Belanda keturunan Turki ini telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jadi dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi.
“Untuk pendeportasian akan dilakukan besok melalui bandara Soekarno Hatta langsung ke Belanda dan sore ini akan kita terbangkan ke Jakarta,”kata Ridwan
Baca juga : Peringatan Hari HAM ke-75, Yasonna Laoly: Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM
Maka dari itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang melakukan tindakan administratif keimigrasian seperti Penangkalan, Pembatalan ijin tinggal di Indonesia selama 6 bulan dan di deportasi,”jelasnya
Sepanjang tahun 2023, lanjut Kakanim pihaknya telah mendeportasi WNA sebanyak empat orang tiga kewarganegaraan Turki dan satu asal Belanda tapi keturunan Turki.
“Tahun ini empat orang semua melakukan pelanggaran ijin tinggal ,”ujarnya
Ia berharap agar kepada masyarakat jika menemukan WNA yang mencurigakan untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang baik melalui Medsos maupun nomor telepon.
“Kami berharap kepada masyarakat jika menemukan warga negara asing diduga melakukan pelanggaran untuk segera disampaikan ke kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang baik melalui medsos kami maupun melalui no telepon (0711-518-309)”harapnya.