Kantor Imigrasi Palembang Mendeportasi WNA Asal Belanda, Penjual Kebab Turki

Tengah, baju orange WNA asal negara Belanda yang di Deportasi Kantor Imigrasi kelas I TPI Palembang, Selasa 12 Desember 2023, (foto.Yon).

PALEMBANG – Barometer99.com Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang mendeportasi atau memulangkan secara paksa warga negara asing (WNA) asal negara Belanda berinisial MAB jenis kelamin laki-laki yang berjualan Kebab Turki di kota Palembang karena terbukti terbukti melanggar izin tinggal dan bekerja. Selasa (12/12/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang Mochammad Ridwan mengatakan bahwa warga negara Belanda keturunan Turki ini telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jadi dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi.

“Untuk pendeportasian akan dilakukan besok melalui bandara Soekarno Hatta langsung ke Belanda dan sore ini akan kita terbangkan ke Jakarta,”kata Ridwan

Tengah: Mochammad Ridwan, Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Palembang, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, didampingi Takashi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, dan Narsepta Hendi Kepala Seksi tekhnologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Selasa 12 Desember 2023, (foto.Yon)

Baca juga : Peringatan Hari HAM ke-75, Yasonna Laoly: Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM

Baca juga : Kantor Imigrasi Palembang Gelar Sosialisasi Sertifikasi BMN Sekaligus Analisa Biaya Pembangunan Terhadap Rumah Negara

Maka dari itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang melakukan tindakan administratif keimigrasian seperti Penangkalan, Pembatalan ijin tinggal di Indonesia selama 6 bulan dan di deportasi,”jelasnya

Sepanjang tahun 2023, lanjut Kakanim pihaknya telah mendeportasi WNA sebanyak empat orang tiga kewarganegaraan Turki dan satu asal Belanda tapi keturunan Turki.

“Tahun ini empat orang semua melakukan pelanggaran ijin tinggal ,”ujarnya

Ia berharap agar kepada masyarakat jika menemukan WNA yang mencurigakan untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang baik melalui Medsos maupun nomor telepon.

“Kami berharap kepada masyarakat jika menemukan warga negara asing diduga melakukan pelanggaran untuk segera disampaikan ke kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang baik melalui medsos kami maupun melalui no telepon (0711-518-309)”harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *