Dari Potensi 2 Juta Lebih Kendaraan Wajib Membayar Pajak di Sumsel, Periode September 2023 Baru Mencapai 33 Persen

Mulkan, SE, M.Si, AAA-IK, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan saat paparan di kegiatan Media Gathering, dengan Tema "Meningkatkan peran media dalam meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan dan berlalu lintas", Selasa 26 September 2023, (Foto.Yon).

PALEMBANG – Barometer99.com,- Berdasarkan data yang dirilis oleh Jasa Raharja Sumsel beberapa waktu lalu. Wajib Pajak (WP) Kendaraan Bermotor disumsel baru mencapai 33 Persen. Dari total jumlah kendaraan 2.171.028, Kendaraan yang sudah lunas hingga September ini baru 732.520.

“Total kendaraan disumsel 2 juta lebih hingga dengan bulan September ini baru sekitar 700 lebih kendaraan yang melakukan pembayaran Pajak,”ungkapnya.

Sedangkan, Lanjut Mulkan, Kendaraan yang belum melunasi pembayaran pajak 1.438.508 atau 66,26 persen. Artinya tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih minim.

Baca juga : Warning, Jasa Raharja Ungkap Korban Lakalantas Meninggal Dunia di Sumsel Capai 39 Persen Hingga Agustus 2023

“Berdasarkan data yang kita punya tingkat kesadaran WP memang minim,”ucapnya.

Untuk itu, Ia berharap agar WP memanfaatkan Program Gubernur Sumsel untuk segera dimanfaatkan oleh masyarakat karena tahun berikutnya belum tentu ada lagi pemutihan Pajak.

Baca juga : Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda, Nikmati Potongan Hingga 70 Persen Menginap di Hotel Berbintang

Adapun Rincian Program Pemutihan Pajak tersebut, antara lain ;

1.Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dengan dibebaskan Denda dan Bunga Pajak.

2. Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dua tahun keatas cukup membayar satu tahun pokok tunggakan PKB dan 1 tahun Pokok berjalan.

3. Pengurangan BBN-KB sebesar 50 Persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar provinsi Sumsel.

4. Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor diatas air 5GT sampai dengan 7GT.

5. Pemberian insentif kendaraan Listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBN-KB sebesar 0 Persen.

6. Dalam rangka penerapan pasal 74 ayat (2) undang -undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan dalam registrasi Ranmor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *