Inspektur I Itjen Kemendagri Tegaskan Ke OPD Serta PJ Walikota Palembang ASN Tidak Boleh Berpolitik

PALEMBANG – Barometer99.com,- Inspektur Wilayah 1 Itjen Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Brigjen Pol Rustam Mansyur berikan masukan serta arahan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Penjabat Walikota Palembang pada Rapat Koordinasi yang digelar di Ruang Parameswara Setda kota Palembang, Kamis (21/09/2023).

Dalam arahan tersebut, Jenderal bintang satu itu mengingatkan para OPD ataupun Pj Walikota Palembang untuk dapat terus bekerja sesuai dengan ketentuan.

“Karena pada 3 bulan ke depan nantinya kita akan melakukan evaluasi. Evaluasi pertama itu di Desember 2023,”kata Brigjen Pol Rustam Mansyur.

Baca juga : Sekda SA Supriono Tegaskan RPJPD Tahun 2025-2045 Fokus Pada Upaya Mendorong Kemajuan Daerah

Ia juga memaparkan dalam evaluasi tersebut, terdapat kurang lebih 100 indikator dengan 3 Bidang, yakni Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

“Karena ini memang wilayah saya, wilayah Inspektorat 1, Sumsel, Lampung, Jatim dan sebagainya,” ujarnya.

“Bekerja samalah sesuai dengan ketentuan. Untuk ASN tidak boleh berpolitik. Dukunglah selalu kinerja Pj Walikota, karena beliau sudah ditunjuk maka mau tidak mau, suka tidak suka harus didukung, dukunglah dengan cara bekerja,” tegasnya.

Baca juga : Cukup Datang Ke Kantor Camat, Mobil Kas Keliling Siap Melayani Warga Plaju Bayar PBB

Sementara itu, Pj Walikota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi sangat menyambut baik atas apa yang disampaikan oleh Inspektur Wilayah 1 Itjen Kemendagri.

Menurutnya, apa yang disampaikan tersebut merupakan suatu hal yang sangat baik sebagai langkah awal dalam bekerja 3 bulan ke depan.

“Karena setelah itu akan ada evaluasi lagi. Dan ini merupakan bagian dari pembinaan serta pengawasan dari Inspektur Wilayah 1 Kemendagri,” tuturnya.

Disampaikan Ratu Dewa, terdapat 3 hal yang disampaikan, baik tentang Pemerintahan, Pembangunan ataupun Kemasyarakatan.

“Tinggal instrumen dan beberapa indikator, tentunya jabarannya lebih detail. Nanti ada form sendiri yang akan dijabarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *