PALEMBANG – Barometer99.com,- Hingga dengan tanggal 29 Agustus 2023 realisasi pajak kota Palembang hanya dua jenis pajak yang capaiannya diatas ratio. Ratio dari ke 11 jenis Pajak kota Palembang 66, 67 persen.
“Capaian pajak yang diatas ratio baru sedikit, tapikan target turun nanti tinggal penyesuaian saja,”kata Herly Kurniawan kepada Barometer99.com
Adapun kedua jenis pajak yang capaiannya diatas ratio, Pajak Restoran 74,09 persen dari total target Rp. 195.000.000.000, realisasinya Rp.144.479.897.145 dan Pajak air tanah 76,75 persen dari total target Rp.57.000.000 realisasinya Rp.43.745.250.
Baca juga : Walikota Palembang Harnojoyo Keluarkan Surat Keputusan Terkait SOP Pemeriksaan Pajak Daerah
Baca juga : Musda DKSS Didukung DK Kabupaten Kota
“Sembilan jenis pajak lainnya memang dibawah Ratio,tapi setelah penyesuaian dari target nanti akan diatas Ratio,”jelasnya.
Sembilan jenis pajak realisasinya sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023. Pajak Hotel Rp. 75.000.000.000 realisasinya Rp 39.129.486.660 atau 52,17 persen.
Pajak hiburan dari target Rp.37.500.000.000 realisasinya Rp.24.569.772.579 atau 65,52 persen. Pajak Reklame dari target Rp.32.000.000.000 realisasinya Rp.16.035.448.027 atau 50,11 persen.
Baca juga : Target Pajak Kota Palembang Direncanakan Turun
Pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri non PLN tidak ditargetkan realisasinya 3.434.981.700. dan Pajak Pajak Penerangan jalan Sumber lain (PLN) dari target Rp.250.000.000.000 Realisasinya Rp.161.852.017.051 atau 64,74 persen.
Pajak Parkir dari target Rp.30.000.000.000 yang terealisasi Rp.18.337.701.028. atau 61,13 persen. Pajak Sarang Burung Walet dari target Rp.180.000.000. realisasinya Rp 57.790.000 atau 32,11 persen.
Pajak Mineral bukan logam dan batuan dari target Rp.2.000.000.000 terealisasikan Rp. 363..193.758 atau 18,16 persen. PBB dari target Rp.304.000.000.000 terealisasi 115.051.685.758 atau 47,85 persen dan BPHTB dari target Rp.314.000.000.000 terealisasi Rp.129.053.690.866 atau 41,10 persen. (*)