Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo, Hindari Denda 2 Persen Perbulan

Herly Kurniawan, S.Sos, MAP., Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Pemerintah Kota Palembang, (foto.Dok Yon)

PALEMBANG – Barometer99.com,- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak tahunan yang jatuh temponya 30 September 2023. Untuk menghindari denda 2 persen perbulan kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan menghimbau agar wajib pajak (WP?segera dibayarkan sebelum jatuh tempo.

“Untuk menghindari denda 2 persen perbulan sebaiknya wajib pajak bayar sebelum jatuh tempo,”katanya saat diwawancarai beberapa waktu lalu Herly menyebut pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan bentuk kontribusi membangun kota Palembang.

Baca juga : Optimis Kembali Juara Umum di Porprov XlV, KONI Palembang Usung Tagline “Makmano Bae Palembang Juara”

“Masyarakat yang membayar pajak uangnya kita gunakan untuk membangun kota Palembang, contohnya infrastruktur artinya dari masyarakat kembali ke masyarakat,”ujarnya.

Nah, maka dari itu, sebaiknya WP segera membayarkan PBB nya, diakuinya memang PBB ini Pajak tahunan biasanya mendekati jatuh tempo baru ramai yang membayar.

Baca juga : 5 Jenis Pajak Kota Palembang Capaiannya Diatas 50 Persen Sampai Dengan Juli 2023

“Seharusnya kalau bisa segeralah di bayarkan kalau sudah dekat jatuh tempokan jadinya terburu-buru, belum lagi kalau langsung bayar ke loket jadinya antre,”ucapnya.

Diketahui sampai dengan tanggal 28 Juli 2023 realisasi Pajak dari PBB baru Rp.98.074.973.170,- atau 32,26 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *