Bapemperda DPRD Kota Palembang Segera Usulkan Perubahan Tatib  

Harya Prathysta Endhie Putra, SH., MKn., Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang, (foto.Yon).

Barometer99.com, PALEMBANG – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang akan segera mengusulkan perubahan tata tertib (Tatib). Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Bapemperda DPRD kota Palembang Harya Prathysta Endhie Putra saat dibincangi usai rapat, Selasa (18/07/2023).

“Sudah pernah diusulkan untuk perubahan tatib tapi sampai sekarang belum sempat merubahnya, kita masih menunggu prosedur,”katanya.

Nanti akan diusulkan, kata Harya terkait sosialisasi peraturan (Sosper) daerah terlebih dahulu karena dinilai sangat penting.

“Untuk isi apa yang akan kita rubah salah satunya yang bisa kami sampaikan yang pertama adalah kami akan coba mengusulkan masalah Sosper, agar perjalanan terkait Perda -perda yang ada dikota Palembang setiap anggota dewan bisa menjalankannya,”ucapnya.

Baca juga : Sempat Untung 13 Miliar di Tahun 2019, Sekarang SP2J Punya Hutang Hingga 44 Miliar

Selain itu, Juga akan mengusulkan kunjungan anggota DPRD ke daerah pemilihan (Kundapil). “Kedua kami akan mengusulkan masalah ada penambahan kundapil jadi selain reses kita juga ada kundapil sesuai dengan dapil masing-masing,”jelasnya.

Sedangkan jika ada tambahan yang lainnya yang dianggap penting untuk kemajuan DPRD kota Palembang nanti akan ada usulan dari masing-masing Fraksi.

“Selanjutnya seperti yang lain -lain masih menunggu persetujuan kawan-kawan Fraksi karena kami dari Bapemperda akan membuka ruang kepada Fraksi -Fraksi untuk menyusulkan ke pimpinan mereka. Apa saja yang akan menjadi dianggap penting untuk kemajuan DPRD kota Palembang melalui tatib dan kode etik,”ujarnya.

Baca juga : Gubernur Herman Deru Dampingi Mentan RI Panen PSR Terbesar di Indonesia

Baca juga : Beredar Surat Mosi Tidak Percaya Ke Kasat Pol PP Provinsi Sumsel

Saat disinggung soal perjalanan dinas keluar negeri, Arya menuturkan dalam tata tertib DPRD kota Palembang memang ada. Namun selama periode ini belum pernah digunakan.

“Kalau dalam kode etik dan tatib ada dinas keluar negeri boleh melakukan perjalanan dinas keluar negeri tapi selama ini belum pernah dilakukan, kalau sebelumnya saya tidak mengetahuinya,”jelas Arya.

Akan tetapi, kata dia tentu ada syarat ketentuan jika memang ada perjalanan dinas keluar negri terutama wajib dari negara luar memberikan undangan ke DPRD Kota Palembang.

“Ada syarat tertentu dan syarat yang paling penting diwajibkan ada undangan terlebih dahulu dari pihak luar negeri ke DPRD kota Palembang,”pungkas Arya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *