Walikota Palembang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022

Pimpinan DPRD kota Palembang saat memimpin rapat Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran tahun 2022 oleh Walikota Palembang Harnojoyo, serta penyampaian Raperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Barometer99.com, PALEMBANG – DPRD Kota Palembang mengelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II membahasa Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 oleh Walikota Palembang Harnojoyo yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Palembang, Selasa (4/7/2023).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara.

Walikota Palembang Harnojoyo saat menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022.

Dalam kesempatan itu,Walikota Palembang Harnojoyo menyampaikan juga menyampaikan untuk segera membahas Raperda Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Retribusi, untuk dibahas oleh DPRD Kota Palembang.

Dalam Rapat Paripurna tersebut Walikota menyampaikan raperda Kota Palembang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 berupa laporan keuangan yang memegang realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, perubahan likuiditas neraca, laporan arus kas dan laporan catatan atas laporan keuangan.

Pimpinan beserta anggota DPRD Palembang bersama Walikota Palembang Harnojoyo menuju ruang rapat sidang Paripurna.

Laporan realisasi anggaran Kota Palembang Tahun Anggaran 2022 menunjukkan pendapatan sebesar Rp4.067.459.091.233.19 atau 97,03 persen dari anggaran sebesar 4.191.804.824.738.

Baca juga : Kota Palembang Hasilkan Hingga 1300 Ton Sampah per Hari

Baca juga : DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawajaban APBD Sumsel TA 2022

Sedangkan jumlah belanja terealisasi sebesar Rp4.988.000.152.355.69 atau 89,61 persen dari anggaran sebesar Rp4.474.954.483.936.

Jumlah neraca Pemkot Palembang per 31 Desember 2022 ditutup dengan jumlah aset sebesar Rp17.241.865.732.402.96, dan kewajiban sebesar Rp305.567.600.115.15, serta likuiditas dana sebesar Rp16.936.298.132.287.81.

Suasana rapat sidang Paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran tahun 2022 oleh Walikota Palembang Harnojoyo, serta penyampaian Raperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

“Dalam jumlah aset tersebut nilai terbesar adalah aset tetap sebesar Rp14.824.671.547.922.66,” katanya.

Harnojoyo juga meminta untuk pembahasan segera Raperda PAD dan Retribusi Daerah Kota Palembang oleh anggota dewan sebagai dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi yang merupakan sumber pendapatan asli daerah.

“Berdasarkan arahan Kemendagri dalam sosialisasinya Juni lalu, Raperda PAD dan Retribusi ini untuk agar pemerintah kota dapat menarik pajak dan retribusi pada 2024 mendatang,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *