Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Tegaskan Segel Rumah Bagi WP Yang Tidak Mau Bayar PBB

R.AN AN Andri Hikmat S.R, AP. MM., Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, saat di wawancarai (foto.Yon).

Barometer99.com, PALEMBANG – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Melalui Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, R.AN AN Andri Hikmat S.R, AP. MM., menegaskan agar Kepala Bapenda dan jajaran menyegel Rumah, Kantor atau jenis lainnya jika Wajib Pajak (WP) tidak mau bayar pajak.

“Bagi yang membandel maka segel saja rumahnya,”katanya saat mengisi materi dalam rapat kerja koordinasi PBB tahun 2023 yang bertempat di graha Kartika Sriwijaya, Kamis (15/06/2023).

Pemerintah daerah melalui Kepala Bapenda perlu menerapkan aturan dengan tegas karena sudah diatur dalam undang-undang dan ada payung hukumnya.

“Dengan cara paksa seperti itu sudah seharusnya, kewajiban kepala Bapenda dan jajaran kalau memang warganya tidak nurut ya lakukan segel apa susahnya, karena ada peraturan perundang-undangan yang menaungi itu,”ucapnya.

Akan tetapi, penyegelan dilakukan setelah ada ritme penagihan pajak sesuai dengan peraturan.

Baca juga : Penghapusan Denda Pajak Kota Palembang hanya 2 Bulan, Berikut Himbauan Kepala Bapenda Kepada Masyarakat

“Ada tata cara penagihan pajak daerah, salah satu tata caranya dimulai dari surat penagihan seketika sekaligus, ada surat teguran ada juga surat Paksa bahkan terakhir surat segel,”katanya.

Kemudian lebih lanjut, dia jelaskan bahwa Bapenda tidak bisa bekerja sendiri tentunya perlu pendamping dari aparat penegak hukum.

“Tapi tidak bisa dilakukan sendiri perlu didampingi oleh Polresta, kodim, kejaksaan, Denpom, Inspektorat, polpp bersama-sama kelapangan,”tegasnya.

Ia juga menyebutkan, ketegasan seperti itu bukan saja jenis PBB tapi seluruh atau 11 jenis Pajak yang dikelola oleh pemerintah kota dan kabupaten.

“Itu berlaku untuk seluruh jenis pajak, pokoknya 11 jenis pajak yang dikelola dikota semuanya berlaku aturan seperti itu wajib disegel jika memang membandel,”paparnya.

Baca juga : Jelang Pemilihan Rektor Unsri, Herman Deru Harapkan Panitia Seleksi Memilih Sosok yang Memiliki Kualitas Terbaik

Tapi tetap ada toleransi bagi warga tidak mampu, tidak mampu dibuktikan dengan survei lapangan oleh Bapenda bukan hanya sekedar pengakuan saja.

“Tapi Pajak punya sifat keadilan contohnya untuk warga miskin yang benar-benar miskin gratis,”ujarnya.

Ia berharap agar penerapan segel tidak terjadi dikota Palembang, artinya warga kota Palembang sudah patuh terhadap pajak karena Pajak bentuk kontribusi membangun kota Palembang.

“Saya harapkan di Palembang ini tidak ada lagi yang namanya surat segel artinya kalau tidak ada surat segel yang diterapkan berarti warganya sudah benar-benar peduli dengan pajak,”harapnya.

Diketahui hadir dalam rapat kerja koordinasi evaluasi PBB tersebut Forkopimcam kota Palembang.

Penulis: Yon
Exit mobile version