Sakit Hati Diputus Cinta, Pria Pengangguran Sebar Video Tak Senonoh Mantan Pacar

Barometer99.com, PALEMBANG – Seorang pria berinisial ATM (20) ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui Subdit Tipidsiber karena sengaja menyebarkan video dan foto tak senonoh mantan pacarnya yang berinisial NRT (19).

Hal tersebut terungkap saat Polda Sumsel menggelar Pres release di gedung Mapolda Sumsel,Selasa (06/06/2023).

Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi oleh AKP Rama Yudha menjelaskan bahwa pada awalnya sekira bulan maret 2022 korban NRT berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama regi melalui aplikasi game free fire.

“Dari perkenalan melalui game tersebut berlanjut ke perkenalan melalui sosial media whatsapp, selang beberapa bulan berkenalan antara korban dan tersangka menjalin hubungan (pacaran) tetapi antara korban dan tersangka belum pernah bertemu,”katanya.

Baca juga : Polda Sumsel Tetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi PUPR Muratara

Lebih lanjut, dijelaskannya, pada bulan mei 2022 tersangka mengajak korban untuk video call (VC) melalui WhatsApp), pada saat itu korban sedang mau mandi setelah mandi ternyata telepon milik tersangka tidak dimatikan sehingga pada saat korban sedang memakai pakaian di dalam kamar video tersebut di rekam oleh tersangka.

“Dengan modal tersebut tersangka selalu meminta video korban dalam keadaan bugil dan pada tanggal 26 januari 2023 tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mau memberi video lagi kepada tersangka, karena korban tidak mau mengikuti kemauan tersangka akhirnya video tersebut di sebarkan tersangka kepada teman dan keluarga korban,”katanya.

Baca juga : Prof Erika Sindir Penegakan Hukum Kurang Tegas, Terkait Dilema Aturan Kendaraan Barang Keluar Masuk Palembang

Kemudian, tersangka dilakukan penangkapan pada hari selasa tanggal 30 mei 2023 sekira pukul 13.30 wib di parkiran terminal 1 bandara soeta cengkareng pada saat korban menemui tersangka.

“Tersangka melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam, pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE, dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan melanggar hukum,”paparnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *