Polda Sumsel Tetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi PUPR Muratara

Barometer99.com, PALEMBANG – Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui Subdit lll tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali menetapkan tersangka FN terkait kasus suap dan Gratifikasi Dinas PUPR di Kabupaten Musirawas Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira bersama AKBP Koko Arianto Wardani didampingi oleh AKP Rama Yudha, saat menggelar Pres release di gedung Mapolda Sumsel,Selasa (06/06/2023).

AKBP Koko Arianto Wardani menjelaskan berawal terjadi operasi tangkap tangan (OTT) beberapa tahun lalu dilakukan oleh Sekdis PUPR Muratara.

“Pada hari selasa tanggal 14 november 2017 sekira pukul 17 30 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasI pada dinas PUPR kabupaten Muratara yang diduga dilakukan oleh Ardiansyah selaku sekteraris dinas PUPR kab Muratara,”katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, Ardiansyah meminta persen dari kontrak yang ditawarkan oleh FN jaringan pendistribusian air bersih.

Baca juga : Prof Erika Sindir Penegakan Hukum Kurang Tegas, Terkait Dilema Aturan Kendaraan Barang Keluar Masuk Palembang

“Ardiansyah meminta sejumlah uang kepada penyedia FN yang melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintahan kabupaten muratara dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan saluran Pam kec rawas ulu tahun 2017,”jelasnya.

Atas dugaan tersebut, Polda Sumsel memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan mengamankan beberapa Barang Bukti.

Baca juga : Polsek Gelumbang Amankan 3 Pelaku Diduga Sindikat Pemalsuan SIM

“Pada bulan Januari tahun 2017 di mana pada saat tersangka atas nama Ardiansyah yang menerima imbalan yaitu sebesar 15% dari nilai kontrak 1,4 M atau 50 juta rupiah,”katanya.

Atas dugaan tersebut Tsk FN dikenakan pasal 5 ayat (1) Huruf, a b atau Pasal 13 Undang- undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *