Polsek Gelumbang Amankan 3 Pelaku Diduga Sindikat Pemalsuan SIM

Barometer99.com, MUARA ENIM – Polsek  Gelumbang Polres Muara Enim berhasil ungkap kasus sindikat Pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Para pelaku, DH ( 40 ) warga desa sigam kecamatan Gelumbang , S (38) warga desa talang taling dan NV warga desa danau rata kecamatan sungai rotan kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

“Informasi awal yang diterima dari masyarakat yang merasa curiga dengan bentuk fisik SIM yang ditawarkan tersangka ,”Kata Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi memberikan keterangan pers saat press release di Polsek Gelumbang, Sabtu (3/6/2023).

Lebih jauh diterangkan olehnya, bermula pada 01 Juni 2023 Polsek Gelumbang menerima laporan dari depot Anton yang terletak di kelurahan Gelumbang yang menyerahkan SIM palsu kepada korban korban Arjuna Vista, warga desa Tanjung Medang kecamatan kelekar dan Rohdan Saputra, warga desa Tanjung Medang kecamatan kelekar.

Setelah menerima SIM dari Deni dan Sopian , Kedua korban yang merasa janggal dengan SIM yang mereka terima , melaporkan aksi kedua pelaku kepada pihak Polsek Gelumbang.

Atas laporan korban, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH bersama dengan Kanit Reskrim, IPTU Guntur Iswahyudi SH langsung mengamankan kedua tersangka masih berada di depot Anton.

Baca juga : Polres Muara Enim Ringkus Diduga 3 dari 5 Pelaku Pembakaran Hutan

Dari pengembangan kedua tersangka didapat bahwa otak sindikat pemalsuan yang mereka jalankan adalah Navolion.

Diakhir keterangannya, Kapolres Andi Supriadi menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati kepada pihak yang menawarkan diri untuk membantu dalam proses pembuatan SIM karena dalam pembuatan adalah kewenangan Satpas Polres yang telah ditunjuk.

“SIM yang diduga palsu ini menggunakan material atau bahan kartu SIM sama dengan bahan yang biasa dipakai sebagai pembuatan kartu pengenal lainnya hanya saja lambang hologram sehingga bentuknya lebih kasar dari SIM yang asli dan kode pengeluaran Polres dibuat acak oleh para pelaku,” Ungkap Kapolres.

Baca juga : Polres Muratara Tetapkan Satu Tersangka Diduga Pelaku Pembakaran Hutan

Atas perbuatannya membuat dokumen palsu dan menimbulkan kerugian berupa berupa pemalsuan surat / dokumen berupa Surat Izin Mengemudi, Ketiga tersangka dikenakan pasal 263 KUHAP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Turut hadir mendampingi Kapolres Muara Enim AKBP. Andi Supriadi, diantaranya Kasat Lantas Polres muara enim , AKP Suandi SH , Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH , Kanit Reskrim IPTU Guntur Iswahyudi SH, Team Reskrim Polsek Gelumbang.

Guna pengembangan penyidikan, Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan pihak Polsek Gelumbang Polres Muara Enim. (*)

Editor: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *