Dinas Perhubungan Kota Palembang Derek Mobil dan Angkut 30 Motor Parkir di Bahu Jalan

Anggota Dinas Perhubungan Kota Palembang saat menderek mobil yang parkir di bahu jalan, di kawasan tertib lalu lintas (KTL) jalan POM IX Palembang, (foto.Yon).

Barometer99.com, PALEMBANG – Kendaraan R4 atau Mobil dan 30 R2 atau Motor parkir sembarangan di bahu jalan di derek oleh Dinas perhubungan kota Palembang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Aprizal Hasyim melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional, AK Julyanzah mengatakan bahwa setiap hari melakukan patroli di wilayah kota Palembang dan hari ini melakukan penindakan di kawasan tertib lalulintas (KTL).

“Kegiatan pagi ini melakukan pengawasan dan penindakan dikawasan KTL bahwa di dibahu jalan tersebut tidak boleh dilakukan parkir,” katanya saat diwawancarai disela-sela kegiatannya, Jum’at (26/05/2023).

AK Julyanzah, Kabid Wasdal Ops Dinas Perhubungan Kota Palembang di dampingi Oktafian, anggota dari POMDAM II Sriwijaya saat di wawancarai di sela-sela kegiatan penertiban Kendaraan Parkir di Bahu Jalan, (foto.Yon).

Untuk itu, kata Dal Ops, pihaknya melakukan penertiban dan penindakan di beberapa titik di  jalan Merdeka, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kapten Arifa’i dan Jalan Pom lX.

Baca juga : Kadishub Kota Palembang Bersama Kasat Lantas Pantau Langsung Pos Pengawasan Simpang Jalan Noerdin Panji

“Ada R4 atau mobil langsung kita Derek dan sebagian juga di kunci roda nya. Sedangkan untuk R2 atau motor sekitar 30 dilakukan penilangan dan sebagian langsung diangkut, untuk R4 sekitar 10 dua di derek,”ungkapnya.

Anggota Dinas Perhubungan Kota Palembang saat mengangkut puluhan motor yang parkir di bahu jalan di jalan POM IX Palembang, (foto.Yon)

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan secara terus menerus dan bekerjasama dengan Polrestabes Palembang dan dibantu oleh anggota POMDAM II Sriwijaya.

“Kalau kegiatan kita continue, untuk pengawasan KTL setiap hari sampai 30 hari kedepan. Kita bekerjasama dengan Satlantas dengan Polisi Militer dan kawasan KTL ini setiap hari kita lakukan pengawasan terlepas dari kegiatan kita lakukan penindakan,”jelasnya.

Anggota Dinas Perhubungan Kota Palembang saat akan memberikan surat Tilang kepada pemilik motor yang parkir di bahu jalan, (foto.Yon)

Dinas perhubungan kota Palembang menghimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan parkir dibahu jalan terkhusus dikawasan tertib lalu lintas, parkir lah di tempat parkir yang sudah disediakan.

“Kami menghimbau masyarakat kota Palembang untuk tidak memarkirkan kendaraan di depan RS Siloam karena disini banyak kantong Parkir seperti ada di Lumban tirta, ada di PSX ada di Samsat juga jadi kami menghimbau agar disepanjang bahu jalan Pom lX tidak boleh dilakukan parkir,”pungkasnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *