Ketua RT Keberatan Untuk Pencairan Insentif, BPKAD Kota Palembang Keluarkan Syarat Penyertaan NPWP

Ilustrasi Insentif Ketua RT, (foto.Yon)

Barometer99.com, PALEMBANG – Pemerintah kota Palembang telah mengeluarkan peraturan pencarian Insentif RT diharuskan menyertakan NPWP.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua RT 41 kelurahan seberang Tujuh Ulu kecamatan Seberang Ulu (SU) l Kota Palembang.

“Sangat mengecewakan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah kota Palembang terkait Pencairan Insentif Ketua Rukun Tetangga (RT), Khususnya kelurahan 7 ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, yang mewajibkan setiap Ketua RT kelurahan 7 ulu untuk membuat/melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),” Kata ketua RT 41 Ami.

Menurutnya, Peraturan tersebut sangatlah memberatkan. Padahal berdasarkan undang-undang no 7 tahun 2021 tentang HPP (Harmoni Peraturan Perpajakan) Dimana yang wajib NPWP itu mempunyai besar penghasilan Rp. 4.500.000 – Rp. 5.000.000.

“Saya Khususnya Ami (Ketua RT. 41) Kelurahan 7 ulu Palembang sangat menyayangkan jika harus ada peraturan ini. Kami sangat keberatan,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Polda Sumsel dan PT Pertamina Patra Niaga Tandatangani Kerjasama Pengadaan BBM untuk Dukung Operasional Kepolisian

Kemudian, Lanjut Ami dengan adanya peraturan tersebut artinya Perda kota Palembang mengangkangi Undang-undang. Sementara Insentif yang di terima oleh RT hanya 600 ribu setiap bulannya dan diberikan setiap tiga bulan sekali.

“Secara tidak langsung ini telah menciderai Peraturan itu sendiri, sedangkan Insentif RT hanya Rp. 600.000/bulan, itupun tidak dibayarkan sesuai dengan tanggal dan ketentuan yang berlaku, seperti sekarang ini, sudah 3 bulan (Maret, April, Mei) insentif RT tertunda atau RT belum menerima insentif tersebut,”jelasnya.

Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu staf kelurahan 7 Ulu yang dia ketahui melalui bendahara kecamatan SU l.

“Ketika saya diberi kabar melalui chat wa salah satu staf kelurahan 7 ulu yang mengkonfirmasi langsung ke bendahara kecamatan seberang Ulu 1 Palembang dan diteruskan kepada saya yang isinya “tolong teruske Bae Samo pak RT 41 bahwa kami berdasarkan permintaan dari BPKAD bahwa persyaratan Insentif RT/Rw harus Ado NPWP”, paparnya.

BACA JUGA :  Tertibkan PKL di Jalan Yos Sudarso, Anggota Satpol PP Palembang Sempat Adu Mulut Dengan Pedagang

Namun jelas dia, Peraturan tersebut tidak pernah diperlihatkan secara langsung hanya di informasikan begitu saja.

Baca juga : Viral Dikabarkan ada Pungli di Perairan Sumsel, Ini Penjelasan Pihak Ditpolairud dan Dishub Banyuasin

“Setelah saya minta konfirmasi kepihak kecamatan dan kelurahan untuk ke absahan informasi tersebut, saya meminta bukti lampiran surat edaran yang telah diterbitkan oleh Pemerintah setempat khususnya Pemkot Palembang untuk menginformasikan ini. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan sama sekali,”urainya.

“Kalau memang ini sudah menjadi peraturan pemerintah yang sah. Saya Ami ketua RT 41 akan tertib dan mengikuti peraturan ini, karena salah saya juga salah 1 warga negara Indonesia yang taat pajak,”ujarnya.

BACA JUGA :  Polda Sumsel Kembali Menggelar Olahraga Bersama

Baca juga : Sesuai Peraturan Walikota, Berikut Aturan Jam Operasional Kendaraan Barang Yang Boleh Melintas di Kota Palembang

Ia menegaskan bahwa jika tidak ada kejelasan maka ia akan membuat pesan terbuka ke Kementerian terkait peraturan tersebut.

“Akan tetapi kalau ini tidak mempunyai informasi yang valid, saya akan membuat surat secara tertulis ke Kementerian Perpajakan Indonesia. Karena ini cukup menyulitkan bagi kita semua, bagaimana dengan pedagang kelontong, buruh harian lepas dan kuli panggul dipasar apakah mereka juga wajib memiliki NPWP ? Pemerintah harus tanggap dengan hal seperti ini, jangan sampai mereka² yang tidak layak pekerjaannya diwajibkan mempunyai NPWP.”tegas Ketua RT. 41 Ami.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *