Sesuai Peraturan Walikota, Berikut Aturan Jam Operasional Kendaraan Barang Yang Boleh Melintas di Kota Palembang

Pihak Dishub Kota Palembang saat melakukan penertiban kendaraan barang.

Barometer99.com, PALEMBANG – Sesuai peraturan pemerintah kota Palembang perwali nomor 26 tahun 2019 terkait jam operasional kendaraan Barang yang diperbolehkan melintas di kota Palembang.

Melalui Dinas Perhubungan Kota Palembang, Kabid Pengawasan dan Dalops Lalin AK Julyanzah menjelaskan bahwa untuk kelancaran ketertiban keselamatan dan keamanan merupakan hal yang sangat utama dalam berlalu lintas.

“Untuk mewujudkannya maka harus ada peraturan, dan sudah ada Perwalinya mengenai pelarangan kendaraan Barang yang keluar masuk kota Palembang,”katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (09/05/2023).

Menurutnya, ada 7 jalan protokol dilarang masuk untuk kendaraan barang pada jam 06:00 Wib sampai jam 21:00 Wib.

“Jalan jendral Sudirman mulai air mancur sampai simpang Polda, jalan mayjen Riya kudu, jalan Kapten A.rivai, Jalan Veteran, jalan Angkatan 45,Jalan merdeka, dan jalan yang terdapat tanda larangan untuk kendaraan Barang,”katanya.

Selain itu, kata dia kendaraan mobil barang yang menuju Pelabuhan Boom Baru dilarang melewati ruas jalan dalam kota mulai pukul 06:00 Wib sampai dengan pukul 21 Wib.

Julyanzah, Kabid Pengawasan dan Dalops Lalin AK Julyanzah Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Palembang, (foto.Yon)

“Seperti jalan Parameswara, Jalan Demang lebar daun, jalan Basuki Rahmat, Jalan R.Sukamto, Jalan Residen Abdul Rozak, Jalan MP. Mangkunegara dan jalan Residen H. Najamuddin,”ucapnya.

Akan tetapi, khusus kendaraan barang dari arah Boom Baru menuju keluar kota diperbolehkan melewati ruas jalan dalam kota mulai pukul 09:00 Wib sampai pukul 15:00 Wib.

“Rutenya Pelabuhan Boom Baru -jalan letnan kolonel nur Amin – jalan Yos Sudarso -jalan RE Martadinata -jalan residen Abdul Rozak -jalan MP Mangkunegara -jalan Nurdin Panji -jalan letnan jenderal Harun Sohar nah itu boleh kalau mau keluar yang selama ini masyarakat kurang paham,”jelasnya

Dan juga, lanjut dia khusus kendaraan mobil barang jenis truk PS 125 dengan muatan maksimal 8 ton boleh beroperasi selama 24 jam pada ruas jalan tertentu.

“Diperbolehkan melintas untuk jenis truk 125 PS muatan dibawah 8 ton, dijalan Parameswara, Demang lebar daun, Basuki Rahmat,R Sukamto, Residen Abdul Rozak, MP Mangkunegara, Residen Najamudin, Noerdin Panji, RE Martadinata, Yos Sudarso dan jalan letkol nur Amin,”sambungnya

Lebih lanjut dijelaskannya, pada kondisi tertentu Dishub kota Palembang diijinkan untuk memberikan Dispensasi pada kendaraan tertentu.

“Tapi tetap diberikan pengawasan misalnya diberikan stiker khusus setiap unit kendaraan yang diberikan Dispensasi tersebut,”paparnya.

Namun kata dia, ada beberapa hal kendaraan yang bukan wewenang Dishub Palembang untuk mengaturnya.

“Misal kendaraan antar Provinsi atau antar kota itu merupakan wewenang dinas perhubungan Provinsi,”ucapnya.

Baca juga : Razia Tempat Kost, Satpol PP Palembang Amankan 5 Pasang Muda-Mudi, 3 Tanpa Kartu Identitas

Selain itu, Terkait pemasangan Rambu lalu lintas dan itu juga bukan wewenang Pemerintah kota Palembang atau Dishub Palembang melainkan tugas kementerian Perhubungan melalui BPTD VII.

“Selain itu misalnya untuk rambu lalu lintas itu bukan tugas kami, tapi tugas Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Vll,”ulasnya.

Ia berharap agar terciptanya kelancaran, ketertiban, keselamatan dan keamanan berlalu lintas di kota Palembang alangkah baiknya jika dibahas oleh seluruh stakeholder terkait.

“Saya berharap agar kedepannya dibahas bersama pihak Pelabuhan, Pengusaha, Dinas Perhubungan Provinsi, BPTD VII dan juga Balai Jalan selaku pemilik jalan agar titik permasalahannya bisa terselesaikan dan tidak serta merta dikembalikan ke Dishub kota Palembang,”harapnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *