Delapan Orang Tersangka Berperan Sebagai Sopir Pengangkut Batubara Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

Barometer99– PALEMBANG- Delapan orang tersangka yang berperan sebagai seorang sopir diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel lantaran kedapatan mengangkut batubara tanpa adanya izin.

Awal mula kejadian tersebut bermula saat banyak warga yang mendokumentasikan kondisi kemacetan yang terjadi di jalan Baturaja karena adanya mobil-mobil kontainer yang mengangkut batubara dan menyebabkan kemacetan panjang.

Saat dilakukan penyelidikan pada kamis (04/05/2023) diamankan delapan orang yang merupakan sopir truk saat sedang mengangkut batubara di daerah Baturaja.

“Bersama dengan sopir-sopir tersebut tim anggota mengamankan 4 truk kontainer dengan kapasitas 20 ton dan 4 truk kontainer kapasitas 10 ton dan semua kendaraan tersebut tidak ada izin IUP,” ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK.

Dari hasil penyelidikan dari tersangka sopir AS (32) didapatilah bahwa mobil yang dia pakai untuk mengangkut yakni milik BB (45). Dari hasil pemeriksaan tersebut akhirnya BB juga ikut diamankan.

“Surat jalan yang dipakai ada 3 jenis dan yang diduga kuat tidak ada izin. Satu surat jalan dari mantap 88, lalu CV Gumilang Sakti Perkasa dan AJ. Dari ketiga surat tersebut kami akan lakukan pendalaman lagi,” ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK.

Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa pihaknya juga telah lakukan pendalaman terhadap stockfile tempat pengambilan batubara tersebut dan perusahaan-perusahaan itu adalah milik PTBA dan Manambang di Muara Enim.

“Kami lakukan pemeriksaan dan itu masuk dalam izin usaha pertambangan milik PTBA dan PT Manambang. Artinya mereka melakukan penambangan tanpa adanya izin dari pemilik IUP,” tambahnya.

Tak hanya itu tambah agung bahwa batubara yang diangkut oleh para tersangka ini akan dibawa ke luar pulau Sumatera.

” Dari keterangan para tersangka, barang ini akan dikirimkan ke daerah Lampung dan daerah Cilegon,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Agung bahwa untuk saat ini kendaraan-kendaraan tersebut dititipkan ke perusahaan semen batu raja. Dan untuk barang bukti akan di lelang dan hasilnya akan dijadikan satu dengan berkas perkara karena barang tersebut mudah terbakar.

Sementara itu dari keterangan Ade salah satu tersangka mengaku bahwa surat jalan tersebut dia tidak mengetahui dari mana asalnya.

“Surat jalan itu sudah ada di mobil dan saya tidak tau siapa yang menaruh di situ karena saya sopir cadangan dan saya tidak mengambil surat itu di rumah makan,”ujarnya

Dikatakannya bahwa dalam sekali jalan dia di berikan upah jalan sebanyak Rp 700 ribu.

“Jadi surat itu bukan surat asli dan nama perusahaan-perusahaan itu hanya dicatut oleh tersangka untuk memperlancar saat selama di perjalanan,”ujar Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani SIK.

Dikatakannya bahwa keuntungan perton saat mengakut didapati untung sebesar Rp 450 ribu dan jika di total bisa mencapai Rp 9 juta.

“Barang bukti yang diamankan ini sebanyak 120 ton jadi kerugian negara per satu kali jalan ini mencapai Rp 500 juta,” tutupnya.(*)

#poldasumsel #humaspoldasumsel #ditreskrimsuspoldasumsel

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *