Cara Membayar PBB Cukup Mudah, Berikut Penjelasannya 

Ilustrasi WP sedang melakukan pembayaran pajak di kantor Bapenda Kota Palembang, (foto Dokumentasi.Yon).

Barometer99.com, PALEMBANG – Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tentu sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya.

Dengan membayar PBB, maka pembangunan akan terus berjalan. Uang yang di bayarkan akan dikumpulkan untuk membiayai infrastruktur, operasional pemerintahan, dan lainnya.

Apalagi pascapandemi Covid-19 saat ini, dana pemerintah sudah cukup banyak terkuras untuk membayar berbagai kebutuhan kesehatan saat pandemi. Sehingga ketaatan wajib pajak untuk membayar pajak, pada saat ini sangat berarti bagi pemerintah untuk memastikan roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan.

BACA JUGA :  Tertib Hukum, Pangdam II/Swj Perpanjang SIM di Polrestabes Palembang

Membayar kewajiban kepada negara, jangan dibayangkan membutuhkan waktu lama dan ribet. Sekarang tidak lagi. Berbagai kemudahan telah dibuat untuk memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya. Termasuk dalam membayar PBB sebelum jatuh tempo.

Salah satu kemudahan yang bisa dinikmati masyarakat adalah membayar PBB melalui fasilitas E-Tax bank bjb. Ya, bagi Anda yang telah memiliki rumah atau tanah sendiri, tak perlu repot dalam membayar PBB.

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rahmat Wibowo Didampingi Wakapolda Ikuti Syukuran HUT KORPRI Ke- 51

Layanan bjb E-Tax akan memudahkan anda melakukan pembayaran tanpa datang ke kantor pajak. Layanan ini kini telah digunakan oleh Pemerintah di Indonesia.

Layanan Pembayaran pajak daerah PBB dapat dilakukan melalui seluruh Channel Bank Sumsel Babel, Bank bjbserta channel layanan lain yang sudah bekerjasama dengan bank bjb seperti Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, PT Pos Indonesia, atau Aplikasi Onpays, dan Masago.

BACA JUGA :  Polri Sumsel Gelar Pembinaan dan Pemulihan Profesi untuk Personel yang Melanggar Etika

Baca juga : Capaian Pajak Hingga Pertengahan April Tembus 300 Miliar

Cara pembayarannya pun sangat mudah Wajib Pajak cukup memberikan informasi Nomor Objek Pajak yang tercantum pada setiap SPPT Wajib Pajak kepada petugas apabila pembayaran di teller bank bjb, agen laku pandai bank bjb, Indomaret, Alfamart dan PT Pos.

Tak hanya itu, wajib pajak juga bisa mengikuti petunjuk yang ada apabila melakukan pembayaran di Channel Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *