Ancam Korban Gunakan Screenshot VCS, TSK Tindak Pidana Pornografi Dibekuk Ditreskrimsus Polda Sumsel

Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Prawira, saat menanyai TSK, (foto.Yon)

Barometer99.com – PALEMBANG,  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel melalui Subdit V Tipidsiber berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pornografi.

Pelaku mengancam korbannya dengan menggunakan hasil screenshot foto bugil korban bernama Bunga (nama samaran) hasil dari video call seks (VCS) dengan korban.

Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Prawira didampingi oleh Kasubdit Penmas AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan bahwa Tidak pidana Pornografi berisi konten Asusila yang berhasil diungkap subdit V Tipidsiber pengaduan pada bulan Februari 2023 di kota Palembang.

“Pelaku ditangkap pada bulan April 2023 jadi selang dua bulan berhasil diungkap,”katanya, Kamis (6/4/2023).

BACA JUGA :  Ketua DPW IKM Sumsel Hadiri,Sosialisasi Pengurusan Organisasi Minang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)

Ia memaparkan kronologi kejadian, Pada tanggal 18 April 2022 korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Tantan. Kemudian berlanjut ke WhatsApp sekitar 1 tahun sampai kasus ini dilaporkan dan terungkap bulan Februari 2023.

“Korban berkenalan dengan pelaku
Selama kurun waktu hampir satu tahun pelaku meminta korban untuk vcs disitulah pelaku menscrenshot video selama berkomunikasi dengan kondisi korban tidak menggunakan busana,”ujarnya

kemudian, lanjut dia, Pelaku mendapatkan foto-foto berbau pornografi kemudian pelaku ini mengancam korban melalui WhatsApp juga dengan meminta kepada korban uang sebesar 5 juta rupiah apabila tidak diberikan ancamannya pelaku akan menyebar foto – foto tersebut kepada teman kampus korban.

BACA JUGA :  Herman Deru Instruksikan Dishub Pertajam Batasan Kewenangan Pengelolaan Wilayah Perairan dan Dermaga 

Selain itu, Pelaku juga mengancam Korban apabila tidak diberikan uang sebagai gantinya pelaku meminta Korban untuk berhubungan Badan.

“Modus pelaku untuk mengelabui korbannya pelaku mengaku anggota Polisi yang sedang bertugas di Polda Sumsel,”jelasnya.

Hasil penyelidikan, ternyata Pelaku menggunakan Identitas dan Foto – Foto anggota Polisi yang sedang bertugas di Sulawesi Selatan.

“Dengan demikian korban percaya dan mau mengikuti keinginan Pelaku sehingga mau melakukan VCS,”ulasnya.

Sampai dengan kasus ini diungkap, Pelaku sudah berhasil menipu 5 Korban, namun empat korban lainnya belum memberikan pengaduan.

BACA JUGA :  Peringati Hari Telur Dunia 2021, KAGAMA bersama PDHI Sumsel Bersinergi Serahkan Telur ke Sekolah Dasar

Baca juga : Formasi Tidak Utuh DPC Demokrat Palembang di PTUN, Yudha : Sekretaris dan Bendahara kami Sedang Dinas Luar

“Sampai kasus ini diungkap sudah 5 korban namun 4 lainnya belum membuat pengakuan,”pungkasnya.

Kemudian, lanjut dia, Tersangka SAS warga Palembang dikenakan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Barang bukti berhasil disita dua buah Hp merk Oppo dan iPhone dua buah Simcard foto korban sedang tanpa busana.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *