Satnarkoba Polres Gresik Amankan Empat Pemuda Diduga Pengedar Narkoba di Bawean

 

GRESIK – Satnarkoba Polres Gresik,Polda Jatim berhasil mencegah peredaran narkoba di pulau Bawean, Gresik. Tim Unit Satnarkoba berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis shabu.

“Awalnya ada dua pemuda yang kami amankan karena memiliki sabu,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno.

Lebih lanjut pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2023, sekira pukul 02.00 Wib, petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Shabu.

BACA JUGA :  Lagi "Ngak Pernah Tobat AS" Oknum Residivis Kambuhan di Tangkap Polisi Akibat Curi Barang Tetangganya

Serbuk haram tersebut diduga akan dijual oleh inisial SE (26) dan OR di warung Kopi Jalan Raya Desa Kota Kusuma Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.

Pada saat diamankan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa dua plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing-masing bruto 0,17 gram dan 0,14 gram berikut bungkusnya.

“Saat itu digenggam oleh pelaku, dan diakui barang tersebut sebelumnya didapat dengan cara mendapat titipan dari seseorang yg berinisial HF (25),“terang AKP Tatak Sutrisno, Rabu (8/2).

BACA JUGA :  Korem 172/PWY Bersama Mahasiswa Uncen Tanam 500 Mangrove Di Pantai Enggros Abepura

Dari pemeriksaan awal terhadap SE dan OR inilah, akhirnya Polisi berhasil mengamankan HF warga Kelurahan Lebak Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik.

“Barang bukti yang kami amankan dua plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing-masing bruto 0,17 dan 0,14 gram berikut bungkusnya dan dua handphone,” jelas AKP Tatak.

BACA JUGA :  Lantamal XIV Sorong Dukung Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Papua Barat Daya

Berdasarkan keterangan dari para tersangka yang sudah diamankan tersebut, sabu yang diedarkan tersebut didapat dari seorang yang berinisial MK.

Lalu petugas segera mencari keberadaan MK dan pada hari Senin, 6 Februari 2023 Jam 02.00 WIB petugas Satnarkoba Gresik berhasil mengamankan MK.

Ke empat tersangka yakni SE,OR,HF dan MK dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Abii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *