Barometer99– Palembang- Wartawan media online dilaporkan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin dengan kasus pencemaran nama baik.
Laporannya telah diterima dan di proses tertanggal 29 Desember 2022 dengan Nomor Polisi LPM/96/XII/2022/SPKT, disampaikan oleh kuasa Hukum Ketua PWI Banyuasin, Suwito Winoto SH yang telah melapor Ke Mapolda Sumatera Selatan.
Dirinya menilai dengan adanya pemberitaan tertanggal 28 Desember 2022 melalui media Persatuanpewartaindonesia.com dengan judul “Diduga Ketua PWI Banyuasin Pesta Miras di Kantor Sekretariat PWI Banyuasin” ditulis dengan kode (ida) selanjutnya berubah penerbitannya tertanggal 29 Desember 2022 dengan kode (MK/Rilis IDL) kliennya merasa sangat dirugikan.
“Akibat perbuatan tersebut klien kami menderita kerugian baik materi dan inmateri juga nama baik selaku Ketua PWI Banyuasin dan juga Wartawan Madya yang telah terverifikasi di Dewan Pers RI,” Jelas Suwito Winoto saat melakukan jumpa pers di Kantor DPC Federasi Advokat RI [Ferarri] Kota Palembang, Senin (9/1/2023).
Dirinya menegaskan, dengan telah diterbitkannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan PWI Provinsi Sumsel tertanggal 13 Desember 2022, maka berita yang terbit di tanggal 28 dan 29 Desember 2022 dipastikan berita online yang pertama kali di terbitkan oleh persatuanpewartaindonesia.com merupakan berita HOAX dan berita yang terbit bermuatan FITNAH terhadap Klien Kami yang terpilih menjadi Ketua PWI Banyuasin priode 2022 – 2025 Provinsi Sumatera Selatan.
“Selain itu, kami sudah melakukan pengecekan secara online di Website Dewanpers.or.id bahwa media online dengan situs persatuapewartaindonesia.com tidak terverifikasi sebagai media yang dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999,” ungkapnya.
Selanjutnya, Penulis atas inisial IL setelah tim kuasa hukum melakukan pengecekan secara online bukan merupakan Anggota/Wartawan yang terverifikasi di Dewan Pers.
“Untuk itu kami menyimpulkan bahwa media online dan penulisnya tidak melakukan pemberitaan sebagaimana diatur dalan UU No 40 Tahun 1999 dan berita yang ditulis pada tanggal 28 Desember 2022 merupakan berita FITNAH,” Pungkasnya.
“Kami mohon kepada Bapak Kapolda untuk menyikapi kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku diindonesia,” harapnya.
Suwito menyebut, PWI Provinsi telah memanggil dan memeriksa Asnaini Khamsin untuk mengklarifikasi video yang beredar baik di Grub WhatsApp maupun Sosial media pada tanggal 12 Desember 2022.
Namun sejak video yang diambil dari CCTV Sekretariat Banyuasin yang dikuasai oleh Ketua PWI Banyuasin terdahulu yang hingga saat ini CCTV tersebut tidak diketahui keberadaannya, namun isi video sudah tersebar luas di sosial media.
“Asnaini Khamsin sudah dilakukan pemeriksaan oleh Jajaran PWI Provinsi yang hasilnya dinyatakan bahwa benar saudara Asnaini Khamsin Ketua PWI Banyuasin telah di panggil terkait foto dan video pesta miras di kantor PWI Banyuasin di media sosial.
Berdasarkan surat panggilan No 287/PWI-SS/XII/2022 selasa 13 Desember 2022 dan dari hasil pemeriksaan tersebut bahwa yang bersangkutan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud, ditanda tangani oleh ketua PWI Provinsi Sumsel Doctor. H. Firdaus Komar, S.PD, M.SI.,” terangnya.
Sementara, Asnaini Khamsin menambahkan terkait pemberitaan pesta miras di sekretariat PWI banyuasin dirinya sangat merasa dirugikan apalagi masih kata diduga namun gambar yang ada dalam berita tersebut tidak ada yang di blur.
“Kenapa berita itu disebarkan di tanggal 28 Desember, sedangkan kejadian di cctv itu bulan Agustus, sangat jauh sekali. Namun setelah ini biarkan penyelidikan yang mencari tau motif dan maksudnya,” tuturnya.
Tambahnya, “Tidak hanya saya, pengurus yang ada di gambar tersebut pun jelas dirugikan. Dampaknya kepada image dan kedepannya, sama saja ini mempermalukan, padahal tuduhan tersebut tidak terbukti.” (*)
#poldasumsel #humaspoldasumsel