Apa Saja Cara-cara Urus Bebas Pajak Kendaraan Yang Sudah Dijual atau diblokir, Simak!

Barometer99– Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang sudah dijual perlu dilakukan, melansir dari Kompas.com, cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual, maka ketika hendak membeli kendaraan baru tidak terkena pajak progresif.

Di Wilayah DKI Jakarta, dasar hukum mengenai pajak progresif tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 8 Tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor.

Lebih detail, pada Pasal 7 poin 1 disebutkan bahwa kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar 2 persen.

Tentu jika dikenai pajak progresif, besaran biaya yang harus dibayarkan saat lakukan perpanjangan STNK menjadi meningkat, Karena hal tersebut, lebih baik langsung lakukan blokir STNK setelah kendaraan dijual.

BACA JUGA :  Demo Mogok Kerja Buruh PT Socfindo Medan Tanah Gambus, Tuntut Bonus Tahunan

Sedangkan jika STNK belum diblokir, kendaraan yang sudah dijual masih atas nama kita dan kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua.

Lantas, untuk kendaraan yang kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama akan dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen.

Kelipatan pajak progresif sebesar 0,5 persen tiap pertambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama dihitung sampai kendaraan ke-17.

Blokir STNK ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing, adapun dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melakukan blokir STNK adalah:
Pertama, Fotokopi KTP pemilik kendaraan, Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain), kedua Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar, Fotokopi STNK/BPKB, Fotokopi Kartu Keluarga

BACA JUGA :  Wing Udara 1 Peringati Nuzulul Qur’an Dan Doa Bersama

Kemudian Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Selanjutnya jika ingin melakukan Pemblokiran STNK secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP.

Lalu, berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK:
Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas, Pilih Menu PKB, Pilih Pelayanan, Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan, Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir, Unggah kelengkapan dokumen, lalu Klik “Kirim”.

BACA JUGA :  Serka Sugiyono Hadiri Pertemuan Lintas Sektoral Puskesmas Kratonan

Setelah melakukan blokir STNK, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB, atau dapat juga dicek ulang lewat situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat. (*)

Editor: Msa

Respon (2)

  1. I think this is among tһe such a lot vital info for me.

    And i am glad reading your article. Hⲟwever want tⲟ commentary on some common things, The site style is perfect,
    the artіcles is аctually nice : D. Just right actіvity, cheers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *